Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
WhatsApp
Darurat 110
110
Logo
Banner Background

Pelayanan – Kunjungan atau Jenguk Tahanan

Informasi Layanan Pelayanan Kunjungan atau Jenguk Tahanan Polresta Malang Kota

Informasi terkait Mekanisme, Persyaratan, Jangka Waktu, dan Biaya Pelayanan Pelayanan Kunjungan atau Jenguk Tahanan Polresta Malang Kota.

Persyaratan Administrasi

Besuk Tahanan Langsung

  • Mengisi data pengunjung di buku besuk tahanan;
  • Menggunakan ID Kartu Pembesuk Tahanan;

Besuk Tahanan Video Call WA

  • Fotocopy KTP;
  • Data Tahanan;
  • Daftar 1 hari sebelum hari besuk tahanan (Selasa dan Kamis) melalui aplikasi WA;
  • Tempat tinggal Keluarga diluar Kota (Malang Raya) dan Luar Pulau Jawa;

Mekanisme Pelayanan Besuk Tahanan Langsung

Besuk Tahanan Langsung

1

Pelaporan & Identitas

Pembesuk melaporkan diri di penjagaan Polresta dan menitipkan identitas (KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya).

2

Pemeriksaan Barang (POS 1)

Menyerahkan barang bawaan kepada petugas jaga untuk dilakukan pemeriksaan secara transparan disaksikan oleh pembesuk.

3

Antrian

Pembesuk mengantri di tempat tunggu yang telah disediakan sambil menunggu panggilan dari petugas.

4

Penggeledahan Badan

Dilakukan prosedur penggeledahan badan secara menyeluruh oleh petugas jaga demi keamanan dan ketertiban.

5

Verifikasi Barang (POS 2)

Menyerahkan kembali barang bawaan kepada petugas jaga untuk pemeriksaan akhir di POS 2 dengan disaksikan pembesuk.

6

Kunjungan Tahanan

Pembesuk diperbolehkan memasuki area kunjungan untuk menemui tahanan sesuai waktu yang ditentukan.

7

Pengisian IKM

Pembesuk mengisi formulir Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai bahan evaluasi pelayanan.

8

Penyelesaian

Pembesuk mengembalikan formulir IKM ke petugas jaga dan mengambil kembali identitas yang dititipkan.

Mekanisme Pelayanan Besuk Tahanan Video Call WA

Besuk Tahanan Video Call WA

1

Pendaftaran WhatsApp

Masyarakat mendaftar dengan mengirimkan foto KTP/identitas dan nama tahanan yang akan dibesuk ke nomor Whatsapp Sattahti Polresta Malang Kota 1 hari sebelum pelaksanaan waktu besuk.

2

Konfirmasi Waktu

Pendaftar akan mendapatkan konfirmasi dari operator mengenai waktu besuk tahanan.

3

Jadwal Operasional

Daftar hari Senin untuk besuk Selasa, dan daftar hari Rabu untuk besuk Kamis (Waktu pendaftaran 08.00 s.d 10.00 WIB).

4

Kesiapan Tahanan

Operator akan mengonfirmasi keluarga pembesuk jika tahanan yang akan dibesuk sudah siap dari waktu komunikasi besuk online (Bakso Makota).

5

Konfirmasi Pelaksanaan

Operator mengonfirmasi keluarga pembesuk untuk memulai pelaksanaan besuk anggota keluarga secara online.

6

Komunikasi Video Call

Pembesuk berkomunikasi dengan tahanan melalui layanan video call yang disediakan oleh petugas.

Waktu Pelayanan

Ketentuan Waktu Kunjungan

Hari Selasa

Jadwal Rutin

10.00 - 14.00

WIB

Hari Kamis

Jadwal Rutin

10.00 - 14.00

WIB

Dalam situasi tertentu dilaksanakan dengan seizin penyidik;

Setiap tahanan mempunyai waktu berkomunikasi dengan keluarga maksimal 10 menit;

Jadwal Rutin

Selasa - Kamis

Hari Kerja Operasional

Hari Besar Keagamaan
  • Hari Raya Idul Fitri
  • Hari Raya Idul Adha
  • Hari Waisak
  • Hari Galungan
  • Hari Raya Imlek

*Bakso Makota: Komunikasi Besuk Anggota Keluarga Secara Online Malang Kota.
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Kapolresta Malang Kota.

Biaya Pelayanan

Biaya Pelayanan

Komitmen kami melayani masyarakat dengan tulus

Status Pembayaran
100% GRATIS

Bebas Pungutan Liar & Administrasi

Maklumat Pelayanan

Pemberian Ganjaran & Sanksi pada Layanan Publik

Ganjaran Diberikan Apabila:

  • 1

    Petugas layanan memberikan kepuasan bagi pengguna layanan yang dibuktikan melalui nilai IKM.

  • 2

    Petugas layanan menerima apresiasi dari pengguna layanan (dari sisi waktu, kualitas layanan, kompetensi, dan pelaksanaan SOP).

  • 3

    Petugas layanan mampu menciptakan inovasi pelayanan yang dapat meningkatkan kemudahan dan kualitas pelayanan publik Polresta Malang Kota.

  • 4

    Pemberian ganjaran melalui putusan sidang Dewan Penghargaan yang dipimpin oleh Wakapolresta.

Sanksi Diberikan Apabila:

  • 1

    Petugas tidak mampu memberikan kepuasan bagi penerima layanan.

  • 2

    Petugas layanan menerima komplain (dari sisi waktu, kualitas layanan, kompetensi, dan pelaksanaan SOP).

  • 3

    Petugas layanan memberikan produk layanan informasi yang dikecualikan.

  • 4

    Petugas layanan menerima sesuatu (uang/barang/jasa) yang tergolong gratifikasi (sesuai peraturan yang berlaku) dari penerima laporan.

POLRESTA MALANG KOTA
Presisi Melayani Terpercaya

Indeks Kepuasan Masyarakat

Berikut adalah hasil survey Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM), yang dilaksanakan oleh Universitas Muhammadiyah Malang.

Nilai IKM

96,26
Sangat Baik
Nama Layanan: Jenguk Tahanan

Jumlah Responden

Laki-Laki 57 Orang
Perempuan 33 Orang

Pendidikan

SD0
SMP5
SMA37
D1-D40
S145
S26
S30

Pekerjaan

PNS9
Pelajar/Mhs10
Swasta36
TNI/Polri0
Wiraswasta14
Lainnya21

Periode Survei

1 Jan — 13 Mar 2026

Rentang Umur

0 - 2010
21 - 4053
41 - 6027
61 - 800
81 - 1000

Informasi Pendukung

Berikut adalah infromasi pendukung terkait pelayanan SIM

Dukumen Pendukung

Pilih kategori untuk melihat detail Dokumen Pendukung yang di butuhkan.