Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
WhatsApp
Darurat 110
110
Logo
Banner Background

Pelayanan – SPKT

Informasi Layanan Layanan SPKT Polresta Malang Kota

Informasi terkait Mekanisme, Persyaratan, Jangka Waktu, dan Biaya Pelayanan Layanan SPKT Polresta Malang Kota.

Mekanisme Pelayanan SPKT

1

Penerimaan & Antrian

Pelapor diterima oleh petugas SPKT serta menerima nomor antrian.

2

Konsultasi Awal

Petugas SPKT memanggil pelapor dan memberi informasi, serta menanyakan keperluan pelapor membuat laporan kehilangan atau laporan polisi.

3

Pelaporan Tindak Pidana

Apabila pelapor melaporkan kejadian kriminal (tindak pidana) maka akan diarahkan ke ruang piket terpadu selanjutnya untuk dilakukan pemeriksaan apakah sudah masuk cukup bukti memenuhi unsur pidana tersebut. Selanjutnya diantarkan ke ruang SPKT untuk pembuatan Laporan Polisi (LP) dan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) serta dimasukkan ke dalam nomor buku register SPKT.

4

Pembuatan Laporan Kehilangan

Apabila keperluan pelapor adalah membuat laporan kehilangan, maka oleh petugas SPKT akan dilakukan pemeriksaan persyaratan dokumen laporan kehilangan tersebut selanjutnya dibuatkan laporan kehilangan serta memasukkan nomor register SPKT.

5

Survey IKM

Selanjutnya petugas SPKT mengarahkan pelapor apabila berkenan mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Waktu Pelayanan

1

Laporan Polisi (LP)

Pencatatan Keperluan

± 1 Menit

Pelapor datang ke ruang SPKT Polresta Malang Kota dengan membawa bukti-bukti yang akan dilaporkan. Kemudian menuju ke meja informasi untuk menuliskan keperluannya di buku kunjungan masyarakat.

Konsultasi Terkait Pelaporan

± 30 - 60 Menit

Kemudian pelapor diarahkan ke petugas piket fungsi untuk dilakukan koordinasi apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.

Penerbitan LP & STTLP

± 30 Menit

Apabila memenuhi unsur pidana oleh petugas piket terpadu diantar ke ruang SPKT Polresta Malang Kota untuk diterbitkan Laporan Polisi (LP) dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).

Registrasi Penomoran

± 1 Menit

Selanjutnya oleh petugas SPKT Polresta Malang Kota mencatat ke dalam buku register penomoran Laporan Polisi (LP).

Penyerahan ke Reskrim

± 2 Menit

Setelah dilakukan pencatatan penomoran dalam buku register, pelapor diantar kembali ke ruang Reskrim dengan membawa buku ekspedisi yang akan diisi oleh petugas Reskrim sebagai bukti pengiriman Laporan Polisi.

2

Laporan Kehilangan

Pencatatan Kunjungan

± 2 Menit

Pelapor datang ke ruang SPKT kemudian diterima petugas informasi untuk dilakukan pencatatan kunjungan masyarakat dan keperluannya.

Ruang Tunggu / Antrean

± 2 - 10 Menit

Kemudian pelapor menuju ruang antrean/ruang tunggu menunggu antrean untuk dipanggil oleh petugas piket SPKT Polresta Malang Kota.

Pengecekan Dokumen

± 5 - 15 Menit

Petugas mengecek dokumen/surat-surat persyaratan laporan kehilangan apakah sudah lengkap atau belum. Apabila belum lengkap, petugas akan memberi catatan apa saja kekurangan yang harus dilengkapi.

Registrasi Nomor

± 2 Menit

Apabila persyaratan laporan kehilangan sudah lengkap, selanjutnya dilakukan pencatatan nomor ke dalam buku register laporan kehilangan.

Penerbitan & Penandatanganan

± 5 - 15 Menit

Selanjutnya oleh petugas SPKT Polresta Malang Kota akan diterbitkan laporan kehilangan. Pelapor mengecek kebenaran data, kemudian ditandatangani oleh pelapor dan petugas piket untuk selanjutnya diserahkan kepada pelapor.

Biaya Pelayanan

Biaya Pelayanan

Komitmen kami melayani masyarakat dengan tulus

Status Pembayaran
100% GRATIS

Bebas Pungutan Liar & Administrasi

Produk Layanan

Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).

Surat Tanda Keterangan Orang Hilang / Terlantar (SKOH/SKOT).

Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM).

Surat permohonan Visum et Repertum (VeR) ke rumah sakit.

Pengaduan / Laporan Polisi

1

Memiliki KTP / surat tanda bukti identitas.

2

Barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.

3

Rekomendasi, surat pernyataan pelapor, dan berita acara wawancara dari Satreskrim.

Laporan Orang Hilang

1

Fotokopi KTP/KK

2

Foto orang yang hilang.

Kehilangan ATM (Anjungan Tunai Mandiri)/Buku Tabungan

Pelapor yang hadir adalah yang bersangkutan sendiri dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP dan buku tabungan.
  • Mengetahui nomor rekening buku tabungan yang bersangkutan.
  • Jika diwakilkan wajib menggunakan surat kuasa bermaterai mengetahui Kepala Desa pemberi kuasa.

Kehilangan KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Pelapor yang hadir adalah yang bersangkutan sendiri dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP/KK.
  • Jika diwakilkan wajib menggunakan surat kuasa bermaterai mengetahui Kepala Desa pemberi kuasa.

Kehilangan KK (Kartu Keluarga)

Pelapor yang hadir adalah yang bersangkutan sendiri dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Fotokopi KK atau draf KK.
  • Jika diwakilkan wajib menggunakan surat kuasa.
  • bermaterai mengetahui Kepala Desa pemberi kuasa.

Kehilangan SIM (Surat Izin Mengemudi)

Pelapor yang hadir adalah yang bersangkutan sendiri dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi SIM yang hilang atau print out dari Satpas Polres penerbitan SIM.
  • Jika diwakilkan wajib menggunakan surat kuasa bermaterai mengetahui Kepala Desa pemberi kuasa.

Kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

Pelapor yang hadir adalah yang bersangkutan sendiri dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi STNK.
  • Fotokopi BPKB (bila kendaraan masih kredit dan BPKB dijaminkan maka membawa surat pengantar dari finance, bank, atau koperasi tempat BPKB tersebut dijaminkan).
  • Jika diwakilkan wajib menggunakan surat kuasa bermaterai mengetahui Kepala Desa pemberi kuasa.

Kehilangan BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor)

Pelapor yang hadir adalah yang bersangkutan sendiri dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • 1 lembar materai Rp10.000,00.
  • Jika pada STNK tidak terdapat nomor BPKB maka harus menyertakan leges (surat salinan pajak) dari Satlantas bagian BPKB.
  • Jika diwakilkan wajib menggunakan surat kuasa bermaterai mengetahui Kepala Desa pemberi kuasa.

Kehilangan Surat Tanah (SHM, AJB, Akta Hibah, dll)

Pelapor yang hadir adalah yang bersangkutan sendiri dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

Atas Nama Pribadi
  • Fotokopi KTP.
  • Surat pengantar dari desa mengetahui kecamatan (identitas tanah tercantum)/AJB produk kecamatan/notaris.
  • Surat bebas sengketa dari desa.
  • 1 lembar materai Rp10.000,00.
  • Fotokopi dokumen hilang terakhir.
  • Khusus untuk sertifikat, dilampirkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Badan Pertanahan Nasional
  • Jika diwakilkan wajib menggunakan surat kuasa bermaterai mengetahui Kepala Desa pemberi kuasa.
Atas Nama Ahli Waris
  • Surat kematian pemilik sertifikat.
  • Surat keterangan dari Desa/Kelurahan daftar ahli waris tanpa kecuali.
  • Lampiran surat kematian ahli waris bila ada yang meninggal.
  • Jika ahli waris lebih dari satu maka menggunakan surat kuasa dengan menunjuk salah satu dari ahli waris yang diketahui Desa/Kelurahan.
  • Fotokopi KTP ahli waris dan bila ahli waris di bawah umur bisa dengan fotokopi KK ataupun KIA.
  • Surat pengantar dari Desa/Kelurahan.
  • Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari BPN (Badan Pertanahan Nasional)
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi KTP.
  • Surat pernyataan tidak diagunkan/gadaikan/ tidak dikuasai pihak manapun bermaterai.

Kehilangan KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)

Pelapor yang hadir adalah yang bersangkutan sendiri dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi KTM atau membawa surat pengantar dari perguruan tinggi tempat KTM tersebut dikeluarkan.

Kehilangan Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Pelapor yang hadir adalah yang bersangkutan sendiri dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi NPWP atau membawa surat pengantar dari instansi tempat NPWP tersebut diterbitkan.
  • Mengetahui nomor NPWP yang hilang.
  • Jika diwakilkan wajib menggunakan surat kuasa bermaterai mengetahui Kepala Desa pemberi kuasa.

Kehilangan Kartu BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan

Pelapor yang hadir adalah yang bersangkutan sendiri dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi kartu BPJS atau membawa surat pengantar dari instansi tempat BPJS tersebut diterbitkan.
  • Mengetahui nomor BPJS yang hilang.
  • Jika diwakilkan wajib menggunakan surat kuasa bermaterai mengetahui Kepala Desa pemberi kuasa.

Kehilangan Bilyet GIRO atau CEK Bank

Pelapor yang hadir adalah yang bersangkutan sendiri dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP.
  • Surat pernyataan hilang bermaterai Rp10.000.
  • Surat pengantar dari bank tempat bilyet giro atau cek tersebut dikeluarkan.
  • Jika diwakilkan wajib menggunakan surat kuasa bermaterai mengetahui Kepala Desa pemberi kuasa.

Kehilangan Buku Nikah/Akta Nikah

Pelapor yang hadir adalah yang bersangkutan sendiri dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Jika yang hilang buku suami maka yang wajib hadir adalah suami.
  • Jika buku istri yang hilang maka yang wajib hadir adalah istri.
  • Jika hilang keduanya maka yang wajib hadir adalah suami istri.
  • KTP asli dan fotokopi.
  • Fotokopi buku nikah atau mengetahui nomor buku nikah yang hilang.
  • Surat pengantar dari instansi tempat dokumen yang hilang tersebut diterbitkan.

Kehilangan Dokumen Penting Lainnya (Ijazah, Akta Cerai, Surat Lahir, Karip,Surat Bukti Kredit, dll)

Pelapor yang hadir adalah yang bersangkutan sendiri dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP.
  • Surat pengantar dari instansi tempat dokumen yang hilang tersebut diterbitkan.
  • Materai Rp10.000,00.
  • Jika diwakilkan wajib menggunakan surat kuasa bermaterai mengetahui Kepala Desa pemberi kuasa.

Maklumat Pelayanan

Pemberian Ganjaran & Sanksi pada Layanan Publik

Ganjaran Diberikan Apabila:

  • 1

    Petugas layanan memberikan kepuasan bagi pengguna layanan yang dibuktikan melalui nilai IKM.

  • 2

    Petugas layanan menerima apresiasi dari pengguna layanan (dari sisi waktu, kualitas layanan, kompetensi, dan pelaksanaan SOP).

  • 3

    Petugas layanan mampu menciptakan inovasi pelayanan yang dapat meningkatkan kemudahan dan kualitas pelayanan publik Polresta Malang Kota.

  • 4

    Pemberian ganjaran melalui putusan sidang Dewan Penghargaan yang dipimpin oleh Wakapolresta.

Sanksi Diberikan Apabila:

  • 1

    Petugas tidak mampu memberikan kepuasan bagi penerima layanan.

  • 2

    Petugas layanan menerima komplain (dari sisi waktu, kualitas layanan, kompetensi, dan pelaksanaan SOP).

  • 3

    Petugas layanan memberikan produk layanan informasi yang dikecualikan.

  • 4

    Petugas layanan menerima sesuatu (uang/barang/jasa) yang tergolong gratifikasi (sesuai peraturan yang berlaku) dari penerima laporan.

POLRESTA MALANG KOTA
Presisi Melayani Terpercaya

Indeks Kepuasan Masyarakat

Berikut adalah hasil survey Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, yang dilaksanakan oleh Universitas Muhammadiyah Malang.

Nilai IKM

96,24
Sangat Baik
Layanan: Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

Jumlah Responden

Laki-Laki48
Perempuan42

Pendidikan

SD0
SMP15
SMA41
D1-D40
S133
S21
S30

Pekerjaan

PNS4
Pelajar/Mhs14
Swasta34
TNI/Polri1
Wiraswasta12
Lainnya25

Periode Survei

1 Jan — 13 Mar 2026

Rentang Umur

0 - 206
21 - 4061
41 - 6023
61 - 800
81 - 1000

Informasi Pendukung

Berikut adalah infromasi pendukung terkait pelayanan di SPKT