Informasi Layanan Pelayanan SKCK Polresta Malang Kota
Informasi terkait Mekanisme, Persyaratan, Jangka Waktu, dan Biaya Pelayanan Pelayanan SKCK Polresta Malang Kota.
Persyaratan
Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Foto copy E-KTP 1 (Satu) lembar, (Dengan menunjukkan KTP Asli);
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) 1 (Satu) lembar;
- Foto copy Akte Kelahiran 1 (Satu) lembar;
- Foto copy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP 1 (Satu) lembar;
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang berwarna merah;
- Pengisian daftar pertanyaan SKCK dan kartu Tik;
- Perekaman sidik jari pemohon SKCK;
- Bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN/ Fotokopi BPJS;
- Melampirkan bukti transfer bagi pemohon yang menggunakan aplikasi melalui aplikasi Super APP Polri;
- Biaya / tarif PNBP SKCK sesuai PP 76 tahun 2020 sebesar Rp. 30.000;
- Wawancara petugas pelayanan dan pemohon SKCK;
Persyaratan penerbitan rekomendasi keperluan luar negeri
- Surat pengantar dari kelurahan setempat 1 (Satu) lembar
- Foto copy E-KTP (Dengan menunjukkan KTP Asli) 1 (Satu) lembar
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) 1 (Satu) lembar
- Foto copy Akte Kelahiran 1 (Satu) lembar
- Foto copy Paspor (Dengan menunjukkan Paspor Asli) 1 (Satu) lembar
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna merah
- Pengisian daftar pertanyaan permohonan rekomendasi
- Perekaman sidik jari pemohon rekomendasi
- Wawancara petugas pelayanan dan pemohon rekomendasi
Mekanisme Pelayanan SKCK
Pemohon diterima oleh duta pelayanan selanjutnya diarahkan menuju ke loket pendaftaran;
Petugas Pelayanan menerima pemohon, menjelaskan persyaratan administrasi dan melakukan pengecekan kelengkapan, apabila sudah lengkap petugas memberikan formulir isian SKCK;
Pemohon melakukan pengisian formulir pada tempat yang telah tersedia dan menyerahkan kembali kepada petugas pelayanan, dilakukan penelitian dan pencatatan oleh petugas;
Pemohon menuju loket pembayaran PNBP untuk melakukan pembayaran dan mendapatkan bukti slip pembayaran PNBP;
Pemohon menuju loket penelitian dan Proses Pencetakan SKCK;
Petugas Pelayanan menyerahan SKCK kepada pemohon SKCK;
Waktu Pelayanan
Estimasi Waktu Pelayanan
Jam Pelayanan
Biaya Pelayanan
Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri
Maklumat Pelayanan
Pemberian Ganjaran & Sanksi pada Layanan Publik
Ganjaran Diberikan Apabila:
-
1
Petugas layanan memberikan kepuasan bagi pengguna layanan yang dibuktikan melalui nilai IKM.
-
2
Petugas layanan menerima apresiasi dari pengguna layanan (dari sisi waktu, kualitas layanan, kompetensi, dan pelaksanaan SOP).
-
3
Petugas layanan mampu menciptakan inovasi pelayanan yang dapat meningkatkan kemudahan dan kualitas pelayanan publik Polresta Malang Kota.
-
4
Pemberian ganjaran melalui putusan sidang Dewan Penghargaan yang dipimpin oleh Wakapolresta.
Sanksi Diberikan Apabila:
-
1
Petugas tidak mampu memberikan kepuasan bagi penerima layanan.
-
2
Petugas layanan menerima komplain (dari sisi waktu, kualitas layanan, kompetensi, dan pelaksanaan SOP).
-
3
Petugas layanan memberikan produk layanan informasi yang dikecualikan.
-
4
Petugas layanan menerima sesuatu (uang/barang/jasa) yang tergolong gratifikasi (sesuai peraturan yang berlaku) dari penerima laporan.
Indeks Kepuasan Masyarakat
Berikut adalah hasil survey Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang dilaksanakan oleh Universitas Muhammadiyah Malang.
Nilai IKM
Jumlah Responden
Pendidikan
Pekerjaan
Periode Survei
1 Januari — 13 Maret 2026
Rentang Umur
Informasi Pendukung
Berikut adalah infromasi pendukung terkait pelayanan SIM
Informasi Layanan
Pilih kategori untuk melihat detail persyaratan dan prosedur.