Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
WhatsApp
Darurat 110
110
Logo
Banner Background

Pelayanan – SKCK

Informasi Layanan Pelayanan SKCK Polresta Malang Kota

Informasi terkait Mekanisme, Persyaratan, Jangka Waktu, dan Biaya Pelayanan Pelayanan SKCK Polresta Malang Kota.

Persyaratan

Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  • Foto copy E-KTP 1 (Satu) lembar, (Dengan menunjukkan KTP Asli);
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK) 1 (Satu) lembar;
  • Foto copy Akte Kelahiran 1 (Satu) lembar;
  • Foto copy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP 1 (Satu) lembar;
  • Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang berwarna merah;
  • Pengisian daftar pertanyaan SKCK dan kartu Tik;
  • Perekaman sidik jari pemohon SKCK;
  • Bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN/ Fotokopi BPJS;
  • Melampirkan bukti transfer bagi pemohon yang menggunakan aplikasi melalui aplikasi Super APP Polri;
  • Biaya / tarif PNBP SKCK sesuai PP 76 tahun 2020 sebesar Rp. 30.000;
  • Wawancara petugas pelayanan dan pemohon SKCK;

Persyaratan penerbitan rekomendasi keperluan luar negeri

  • Surat pengantar dari kelurahan setempat 1 (Satu) lembar
  • Foto copy E-KTP (Dengan menunjukkan KTP Asli) 1 (Satu) lembar
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK) 1 (Satu) lembar
  • Foto copy Akte Kelahiran 1 (Satu) lembar
  • Foto copy Paspor (Dengan menunjukkan Paspor Asli) 1 (Satu) lembar
  • Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna merah
  • Pengisian daftar pertanyaan permohonan rekomendasi
  • Perekaman sidik jari pemohon rekomendasi
  • Wawancara petugas pelayanan dan pemohon rekomendasi

Mekanisme Pelayanan SKCK

1

Pemohon diterima oleh duta pelayanan selanjutnya diarahkan menuju ke loket pendaftaran;

2

Petugas Pelayanan menerima pemohon, menjelaskan persyaratan administrasi dan melakukan pengecekan kelengkapan, apabila sudah lengkap petugas memberikan formulir isian SKCK;

3

Pemohon melakukan pengisian formulir pada tempat yang telah tersedia dan menyerahkan kembali kepada petugas pelayanan, dilakukan penelitian dan pencatatan oleh petugas;

4

Pemohon menuju loket pembayaran PNBP untuk melakukan pembayaran dan mendapatkan bukti slip pembayaran PNBP;

5

Pemohon menuju loket penelitian dan Proses Pencetakan SKCK;

6

Petugas Pelayanan menyerahan SKCK kepada pemohon SKCK;

Waktu Pelayanan

Estimasi Waktu Pelayanan

Pemeriksaan Dokumen 2 Menit
Registrasi & Pembayaran 2 Menit
Penerbitan SKCK 5 - 10 Menit

Jam Pelayanan

Senin - Jum'at 08.00 s/d 13.30 WIB
Sabtu 08.00 s/d 11.00 WIB
Minggu & Libur Nasional: Tutup

Biaya Pelayanan

Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020

Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri

Penerbitan SKCK
Rp 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah)
Legalisir SKCK
GRATIS Tidak dipungut biaya
Catatan: Tidak termasuk biaya fotokopi

Maklumat Pelayanan

Pemberian Ganjaran & Sanksi pada Layanan Publik

Ganjaran Diberikan Apabila:

  • 1

    Petugas layanan memberikan kepuasan bagi pengguna layanan yang dibuktikan melalui nilai IKM.

  • 2

    Petugas layanan menerima apresiasi dari pengguna layanan (dari sisi waktu, kualitas layanan, kompetensi, dan pelaksanaan SOP).

  • 3

    Petugas layanan mampu menciptakan inovasi pelayanan yang dapat meningkatkan kemudahan dan kualitas pelayanan publik Polresta Malang Kota.

  • 4

    Pemberian ganjaran melalui putusan sidang Dewan Penghargaan yang dipimpin oleh Wakapolresta.

Sanksi Diberikan Apabila:

  • 1

    Petugas tidak mampu memberikan kepuasan bagi penerima layanan.

  • 2

    Petugas layanan menerima komplain (dari sisi waktu, kualitas layanan, kompetensi, dan pelaksanaan SOP).

  • 3

    Petugas layanan memberikan produk layanan informasi yang dikecualikan.

  • 4

    Petugas layanan menerima sesuatu (uang/barang/jasa) yang tergolong gratifikasi (sesuai peraturan yang berlaku) dari penerima laporan.

POLRESTA MALANG KOTA
Presisi Melayani Terpercaya

Indeks Kepuasan Masyarakat

Berikut adalah hasil survey Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang dilaksanakan oleh Universitas Muhammadiyah Malang.

Nilai IKM

96,23
Sangat Baik
Nama Layanan: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Jumlah Responden

Laki-Laki48
Perempuan42

Pendidikan

SD0
SMP5
SMA39
D1-D41
S142
S23
S30

Pekerjaan

PNS14
Pelajar/Mhs12
Swasta39
TNI/Polri1
Wiraswasta11
Lainnya13

Periode Survei

1 Januari — 13 Maret 2026

Rentang Umur

0 - 203
21 - 4067
41 - 6019
61 - 801
81 - 1000

Informasi Pendukung

Berikut adalah infromasi pendukung terkait pelayanan SIM

Informasi Layanan

Pilih kategori untuk melihat detail persyaratan dan prosedur.