Informasi Pelayanan Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polresta Malang Kota
Informasi terkait Mekanisme, Persyaratan, Jangka Waktu, dan Biaya Pelayanan Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polresta Malang Kota.
Persyaratan Pelayanan CETAK STNK 5 TAHUN
- STNK Asli;
- BPKB Asli;
- Kendaraan Bermotor (Wajib dihadirkan untuk proses cek fisik);
- KTP Asli (Sesuai dengan nama yang tertera pada STNK);
- Untuk Badan Usaha / Perusahaan: Wajib melampirkan Surat Domisili perusahaan yang sah;
- Untuk Pemohon / Wajib Pajak yang Bukan Pemilik (Bukan atas nama BPKB & STNK): Wajib melampirkan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan di atas materai;
Mekanisme & Waktu Pelayanan CETAK STNK 5 TAHUN
Registrasi
± 3 MenitPenyerahan dokumen persyaratan kepada petugas. Pastikan data diri dan kendaraan sesuai agar proses selanjutnya berjalan lancar. 3 (tiga) Menit.
Cek Fisik Kendaraan
± 10 MenitPetugas akan melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Tahapan ini penting untuk memastikan kesesuaian fisik kendaraan dengan data administrasi negara. Pastikan kendaraan dalam kondisi siap diperiksa. 10 (sepuluh) Menit.
Verifikasi
± 3 MenitHasil cek fisik akan dicocokkan dengan data pada sistem. Tahapan ini bertujuan untuk memvalidasi keabsahan kendaraan Anda sebelum masuk ke proses administrasi lanjutan. 3 (tiga) Menit.
Formulir
± 5 MenitSilakan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan. Pastikan data diisi dengan lengkap dan benar agar tidak terjadi kesalahan pada penulisan identitas di STNK atau TNKB. 5 (lima) Menit.
Pendaftaran
± 3 MenitSetelah formulir lengkap, serahkan kembali kepada petugas loket untuk proses pendaftaran resmi. 3 (tiga) Menit.
Pembayaran PNBP
± 1 MenitLakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 1 (satu) Menit.
Cetak STNK
± 1 MenitSetelah pembayaran terverifikasi, lembar STNK baru akan di cetak. 1 (satu) Menit.
Penyerahan STNK
± 1 MenitPetugas akan memanggil nama yang bersangkutan untuk menyerahkan STNK yang sudah jadi. Silakan periksa kembali data yang tercetak pada STNK tersebut sebelum menerimanya. 1 (satu) Menit.
Cetak TNKB (Plat Nomor)
± 10 MenitTahap terakhir adalah pembuatan plat nomor (TNKB) baru. Harap menunggu sejenak untuk mencetak tanda nomor kendaraan yang sesuai dengan data terbaru. 10 (sepuluh) Menit.
Penyerahan TNKB
± 1 MenitProses tuntas! Petugas akan menyerahkan TNKB (plat nomor) baru kepada Anda. 1 (satu) Menit.
Biaya
| Jenis Layanan | Biaya |
|---|---|
| PNBP STNK Roda 2 | Rp 100.000,- |
| PNBP STNK Roda 4 | Rp 200.000,- |
| PNBP TNKB Roda 2 | Rp 60.000,- |
| PNBP TNKB Roda 4 | Rp 100.000,- |
Persyaratan Pelayanan MUTASI MASUK KENDARAAN
- STNK Asli;
- BPKB Asli;
- KTP (Sesuai dengan alamat domisili tujuan);
- Berkas Mutasi Keluar (Dokumen resmi kendaraan bermotor dari Samsat asal);
- Untuk Badan Usaha / Perusahaan: Wajib melampirkan Surat Domisili sesuai alamat tujuan;
- Untuk Pemohon / Wajib Pajak yang Bukan Pemilik (Bukan atas nama BPKB & STNK): Wajib melampirkan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan di atas materai;
Mekanisme & Waktu Pelayanan MUTASI MASUK KENDARAAN
Registrasi
± 3 MenitPenyerahan dokumen persyaratan kepada petugas. Pastikan data diri dan kendaraan sesuai agar proses selanjutnya berjalan lancar.
Cek Fisik Kendaraan
± 10 MenitPetugas akan melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Tahapan ini penting untuk memastikan kesesuaian fisik kendaraan dengan data administrasi negara. Pastikan kendaraan dalam kondisi siap diperiksa.
Verifikasi
± 3 MenitHasil cek fisik akan dicocokkan dengan data pada sistem. Tahapan ini bertujuan untuk memvalidasi keabsahan kendaraan Anda sebelum masuk ke proses administrasi lanjutan.
Mutasi Masuk
± 3 MenitTahap ini adalah pemrosesan dokumen mutasi yang dibawa dari Samsat asal. Pastikan berkas mutasi keluar Anda lengkap.
Formulir
± 5 MenitSilakan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan. Pastikan data diisi dengan lengkap dan benar agar tidak terjadi kesalahan pada penulisan identitas di STNK atau TNKB.
Pendaftaran
± 3 MenitSetelah formulir lengkap, serahkan kembali kepada petugas loket untuk proses pendaftaran resmi.
Pembayaran PNBP
± 1 MenitLakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cetak STNK
± 1 MenitSetelah pembayaran terverifikasi, lembar STNK baru akan di cetak.
Penyerahan STNK
± 1 MenitPetugas akan memanggil nama yang bersangkutan untuk menyerahkan STNK yang sudah jadi. Silakan periksa kembali data yang tercetak pada STNK tersebut sebelum menerimanya.
Cetak TNKB (Plat Nomor)
± 10 MenitTahap terakhir adalah pembuatan plat nomor (TNKB) baru. Harap menunggu sejenak untuk mencetak tanda nomor kendaraan yang sesuai dengan data terbaru.
Penyerahan TNKB
± 1 MenitProses tuntas! Petugas akan menyerahkan TNKB (plat nomor) baru kepada Anda.
Biaya
| Jenis Layanan | Biaya |
|---|---|
| PNBP STNK Roda 2 | Rp 100.000,- |
| PNBP STNK Roda 4 | Rp 200.000,- |
| PNBP TNKB Roda 2 | Rp 60.000,- |
| PNBP TNKB Roda 4 | Rp 100.000,- |
| PNBP BPKB Roda 2 | Rp 225.000,- |
| PNBP BPKB Roda 4 | Rp 375.000,- |
Persyaratan Pelayanan MUTASI KELUAR KENDARAAN
- STNK Asli;
- BPKB Asli;
- KTP (Sesuai dengan alamat domisili tujuan);
- Untuk Badan Usaha / Perusahaan: Wajib melampirkan Surat Domisili yang sesuai dengan alamat tujuan;
- Untuk Pemohon / Wajib Pajak yang Bukan Pemilik (Bukan atas nama BPKB & STNK): Wajib melampirkan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan di atas materai;
Mekanisme & Waktu Pelayanan MUTASI KELUAR KENDARAAN
Registrasi
± 3 MenitPenyerahan dokumen persyaratan kepada petugas. Pastikan data diri dan kendaraan sesuai agar proses selanjutnya berjalan lancar.
Cek Fisik Kendaraan
± 10 MenitPetugas akan melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Tahapan ini penting untuk memastikan kesesuaian fisik kendaraan dengan data administrasi negara. Pastikan kendaraan dalam kondisi siap diperiksa.
Verifikasi
± 3 MenitHasil cek fisik akan dicocokkan dengan data pada sistem. Tahapan ini bertujuan untuk memvalidasi keabsahan kendaraan Anda sebelum masuk ke proses administrasi lanjutan.
Fiskal
± 3 MenitData akan diproses dalam sistem fiskal. Tahap ini memastikan seluruh kewajiban pajak kendaraan telah terpenuhi.
Pembayaran PNBP
± 1 MenitLakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berkas
± 5 MenitProses ini adalah legalisasi berkas-berkas mutasi kendaraan. Berkas ini adalah dokumen utama yang akan dibawa ke Samsat tujuan.
Mutasi Keluar
± 3 MenitTahap akhir, proses pengesahan dokumen mutasi keluar telah selesai. Dokumen resmi akan diserahkan untuk segera diproses di daerah tujuan.
Biaya
| Jenis Layanan | Biaya |
|---|---|
| PNBP Mutasi Keluar Roda 2 | Rp 150.000,- |
| PNBP Mutasi Keluar Roda 4 | Rp 250.000,- |
Persyaratan Pelayanan BBN (BEA BALIK NAMA)
- STNK Asli;
- BPKB Asli;
- KTP Nama Baru (Identitas pemilik baru);
- Kuitansi Pembelian (Bukti transaksi jual beli);
- Untuk Badan Usaha / Perusahaan: Wajib melampirkan Surat Domisili perusahaan yang sah;
- Untuk Pemohon / Wajib Pajak yang Bukan Pemilik (Bukan atas nama BPKB & STNK): Wajib melampirkan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan di atas materai;
Mekanisme & Waktu Pelayanan BBN (BEA BALIK NAMA)
Registrasi
± 3 MenitPenyerahan dokumen persyaratan kepada petugas. Pastikan data diri dan kendaraan sesuai agar proses selanjutnya berjalan lancar.
Cek Fisik Kendaraan
± 10 MenitPetugas akan melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Tahapan ini penting untuk memastikan kesesuaian fisik kendaraan dengan data administrasi negara. Pastikan kendaraan dalam kondisi siap diperiksa.
Verifikasi
± 3 MenitHasil cek fisik akan dicocokkan dengan data pada sistem. Tahapan ini bertujuan untuk memvalidasi keabsahan kendaraan Anda sebelum masuk ke proses administrasi lanjutan.
BBN
± 5 MenitProses administrasi Balik Nama (BBN) akan dilakukan untuk mengubah data kepemilikan kendaraan di sistem.
Formulir
± 5 MenitSilakan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan. Pastikan data diisi dengan lengkap dan benar agar tidak terjadi kesalahan pada penulisan identitas di STNK atau TNKB.
Pendaftaran
± 3 MenitSetelah formulir lengkap, serahkan kembali kepada petugas loket untuk proses pendaftaran resmi.
Pembayaran PNBP
± 1 MenitLakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cetak STNK
± 1 MenitSetelah pembayaran terverifikasi, lembar STNK baru akan di cetak.
Penyerahan STNK
± 1 MenitPetugas akan memanggil nama yang bersangkutan untuk menyerahkan STNK yang sudah jadi. Silakan periksa kembali data yang tercetak pada STNK tersebut sebelum menerimanya.
Cetak TNKB (Plat Nomor)
± 10 MenitTahap terakhir adalah pembuatan plat nomor (TNKB) baru. Harap menunggu sejenak untuk mencetak tanda nomor kendaraan yang sesuai dengan data terbaru.
Penyerahan TNKB
± 1 MenitProses tuntas! Petugas akan menyerahkan TNKB (plat nomor) baru kepada Anda.
Biaya
| Jenis Layanan | Biaya |
|---|---|
| PNBP STNK Roda 2 | Rp 100.000,- |
| PNBP STNK Roda 4 | Rp 200.000,- |
| PNBP TNKB Roda 2 | Rp 60.000,- |
| PNBP TNKB Roda 4 | Rp 100.000,- |
| PNBP BPKB Roda 2 | Rp 225.000,- |
| PNBP BPKB Roda 4 | Rp 375.000,- |
Persyaratan Pelayanan STNK HILANG / DUPLIKAT
- Laporan Polisi (Terkait kehilangan STNK);
- BAP Laporan dari unit Reskrim;
- Surat Rekomendasi dari Kasatlantas (Menyatakan bahwa STNK tidak dalam status tilang atau terlibat kasus kecelakaan lalu lintas);
- Bukti Pemberitahuan Media Cetak (Disertakan kliping koran/media cetak sebagai bukti pengumuman);
- BPKB Asli (Penting: Dokumen dari leasing atau lembaga keuangan lain tidak diperbolehkan/harus asli atas nama pemilik);
- Cek Fisik Kendaraan;
Maklumat Pelayanan
Pemberian Ganjaran & Sanksi pada Layanan Publik
Ganjaran Diberikan Apabila:
-
1
Petugas layanan memberikan kepuasan bagi pengguna layanan yang dibuktikan melalui nilai IKM.
-
2
Petugas layanan menerima apresiasi dari pengguna layanan (dari sisi waktu, kualitas layanan, kompetensi, dan pelaksanaan SOP).
-
3
Petugas layanan mampu menciptakan inovasi pelayanan yang dapat meningkatkan kemudahan dan kualitas pelayanan publik Polresta Malang Kota.
-
4
Pemberian ganjaran melalui putusan sidang Dewan Penghargaan yang dipimpin oleh Wakapolresta.
Sanksi Diberikan Apabila:
-
1
Petugas tidak mampu memberikan kepuasan bagi penerima layanan.
-
2
Petugas layanan menerima komplain (dari sisi waktu, kualitas layanan, kompetensi, dan pelaksanaan SOP).
-
3
Petugas layanan memberikan produk layanan informasi yang dikecualikan.
-
4
Petugas layanan menerima sesuatu (uang/barang/jasa) yang tergolong gratifikasi (sesuai peraturan yang berlaku) dari penerima laporan.
Indeks Kepuasan Masyarakat
Berikut adalah hasil survey Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Pelayanan Satlantas (Satuan Lalu Lintas), yang dilaksanakan oleh Universitas Muhammadiyah Malang.
Nilai IKM
Jumlah Responden
Pendidikan
Pekerjaan
Periode Survei
1 Jan — 13 Mar 2026
Rentang Umur
Informasi Pendukung
Berikut adalah infromasi pendukung terkait Pelayanan Satlantas (Satuan Lalu Lintas)
Informasi Layanan
Pilih kategori untuk melihat detail persyaratan dan prosedur.