Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
WhatsApp
Darurat 110
110
Logo
Banner Background

Pelayanan – SIM

Informasi Layanan Penerbitan SIM Polresta Malang Kota

Informasi terkait Mekanisme, Persyaratan, Jangka Waktu, dan Biaya Pelayanan Penerbitan SIM Polresta Malang Kota.

Persyaratan SIM BARU

Persyaratan Dokumen

  • Foto Copy KTP 3 Lembar
  • Foto Copy SIM 3 Lembar
  • Dokumen Keimigrasian (WNA)
  • Surat Keterangan Sehat
  • Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi

Persyaratan Usia

  • Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
  • Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum dan SIM B I;
  • Berusia 21 tahun untuk SIM B II;
  • Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum;
  • Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum;

Persyaratan Administrasi

  • Memiliki kartu tanda penduduk (E-KTP);
  • Mengisi formulir permohonan;
  • Membayar administrasi di loket BRI;
  • Surat keterangan uji keterampilan pengemudi (SKUKP) untuk jenis SIM A umum, BI, BI umum, BII, dan BII umum;
  • Laporan polisi (dalam kepengurusan SIM hilang);

Persyaratan Kesehatan

  • Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
  • Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi dari
  • Lulus tes uji Teori dan Uji Praktik

Mekanisme SIM BARU

*

Pemohon SIM melaksanakan pendaftaran antrian pelayanan melalui antrian langsung;

*

Pemohon SIM melaksanakan pemeriksaan berkas oleh petugas SIM;

*

Pemohon SIM melaksanakan pendaftaran di loket pendaftaran;

*

Pemohon SIM menunggu proses input data SIM;

*

Pemohon SIM melaksanakan identifikasi (sidik jari, tanda tangan dan foto SIM);

*

Pemohon SIM melaksanakan uji teori SIM;

*

Pemohon SIM melaksanakan uji praktek SIM;

*

Pemohon SIM melaksanakan pembayaran PNBP di loket BRI baik tunai maupun non tunai;

*

Pemohon SIM menerima SIM dari petugas dan melaksanakan penilaian pelayanan petugas di mesin indeks kepuasan masyarakat elektronik;

Waktu Pelayanan

Waktu Pelayanan pada Satpas Polresta Malang Kota:
  • Senin s.d Kamis pkl. 08.00 s.d 12.00 WIB;
  • Jumat pkl. 08.00 s.d 11.00 WIB;
  • Senin s.d Sabtu pkl 14.00 s.d 17.00 WIB dilaksanakan “coaching clinic (pelatihan bagi peserta uji SIM)”;
  • Hari libur (tanggal merah dan libur Nasional) tidak melakukan pelayanan;
Waktu standar pelayanan penerbitan:
  • Waktu kerja pelayanan SIM adalah 6 hari kerja, 4 jam di hari Senin s.d Kamis pada pukul 08.00 s.d 12.00 wib dan 3 jam di hari Jumat s.d Sabtu pada pukul 08.00 s.d 11.00 , pada hari kerja;
  • Waktu penerbitan SIM atau cetak SIM selama 5 menit terhitung setelah pemohon lulus ujian praktik dan atau pemohon perpanjangan;
  • Waktu yang dilakukan selama proses penerbitan SIM sesuai Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor: ST/40/I/2018 tanggal 05 Januari 2018;
Durasi waktu proses SIM baru +/- 40 menit dengan rincian:
  • proses pendaftaran +/- 2 menit;
  • proses entry data +/- 3 menit;
  • identifikasi +/- 5 menit;
  • Ujian teori +/-15 menit;
  • Ujian praktik +/- 10 menit;
  • Pembayaran PNBP +/- 2 menit;
  • proses produksi/cetak SIM +/- 3 menit;
  • Nb: waktu orang kedua dan seterusnya +2 menit;

Persyaratan Administrasi

A. Penerbitan SIM Baru

Golongan SIM Biaya (PNBP)
SIM A, B I, B IIRp. 120.000
SIM C, C I, C IIRp. 100.000
SIM D, D IRp. 50.000
SIM InternasionalRp. 250.000

B. Layanan Lainnya (SKUKP)

Jenis Layanan Biaya
Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)Rp. 50.000

Persyaratan SIM PERPANJANGAN

Persyaratan Dokumen

  • Foto Copy KTP 3 Lembar
  • Foto Copy SIM 3 Lembar
  • Dokumen Keimigrasian (WNA)
  • Surat Keterangan Sehat
  • Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi

Persyaratan Usia

  • Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
  • Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum dan SIM B I;
  • Berusia 21 tahun untuk SIM B II;
  • Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum;
  • Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum;

Persyaratan Administrasi

  • Memiliki kartu tanda penduduk (E-KTP);
  • Mengisi formulir permohonan;
  • Membayar administrasi di loket BRI;
  • Surat keterangan uji keterampilan pengemudi (SKUKP) untuk jenis SIM A umum, BI, BI umum, BII, dan BII umum;
  • Laporan polisi (dalam kepengurusan SIM hilang);

Persyaratan Kesehatan

  • Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
  • Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi dari
  • Lulus tes uji Teori dan Uji Praktik

Mekanisme SIM PERPANJANGAN

*

Pemohon SIM melaksanakan pendaftaran antrian pelayanan melalui antrian langsung;

*

Pemohon SIM melaksanakan pemeriksaan berkas oleh petugas SIM;

*

Pemohon SIM melaksanakan pendaftaran di loket pendaftaran;

*

Pemohon SIM menunggu proses input data SIM;

*

Pemohon SIM melaksanakan identifikasi (sidik jari, tanda tangan dan foto SIM);

*

Pemohon SIM melaksanakan pembayaran PNBP di loket BRI baik tunai maupun non tunai;

*

Pemohon SIM menerima SIM dari petugas dan melaksanakan penilaian pelayanan petugas di mesin indeks kepuasan masyarakat elektronik;

Waktu Pelayanan

Waktu pelayanan pada Satpas Polresta Malang Kota:
  • Senin s.d Kamis pkl. 08.00 s.d 12.00 WIB;
  • Jumat pkl. 08.00 s.d 11.00 WIB;
  • Senin s.d Sabtu pkl 14.00 s.d 17.00 WIB dilaksanakan “coaching clinic (pelatihan bagi peserta uji SIM)”;
  • Hari libur (tanggal merah dan libur Nasional) tidak melakukan pelayanan;
Waktu standar pelayanan penerbitan:
  • Waktu kerja pelayanan SIM adalah 6 hari kerja, 4 jam di hari Senin s.d Kamis pada pukul 08.00 s.d 12.00 wib dan 3 jam di hari Jumat s.d Sabtu pada pukul 08.00 s.d 11.00 , pada hari kerja;
  • Waktu penerbitan SIM atau cetak SIM selama 5 menit terhitung setelah pemohon lulus ujian praktik dan atau pemohon perpanjangan;
  • Waktu yang dilakukan selama proses penerbitan SIM sesuai Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor: ST/40/I/2018 tanggal 05 Januari 2018;
Durasi waktu proses SIM baru +/- 40 menit dengan rincian:
  • proses pendaftaran +/- 2 menit;
  • proses entry data +/- 3 menit;
  • identifikasi +/- 5 menit;
  • Pembayaran PNBP +/- 2 menit;
  • proses produksi/cetak SIM +/- 3 menit;
  • Nb: waktu orang kedua dan seterusnya +2 menit;

Biaya

A. Perpanjangan

Golongan SIM Biaya
SIM A, B I, B IIRp. 80.000
SIM C, C I, C IIRp. 75.000
SIM D, D IRp. 30.000
SIM InternasionalRp. 225.000

B. Layanan Lainnya (SKUKP)

Jenis Layanan Biaya
Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)Rp. 50.000

Persyaratan PENINGKATAN GOLONGAN

Persyaratan Dokumen
  • Foto Copy KTP 3 Lembar
  • Foto Copy SIM 3 Lembar
  • Dokumen Keimigrasian (WNA)
  • Surat Keterangan Sehat
  • Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
  • Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)
Persyaratan Usia
  • Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
  • Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum dan SIM B I;
  • Berusia 21 tahun untuk SIM B II;
  • Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum;
  • Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum;
Persyaratan Administrasi
  • Memiliki kartu tanda penduduk (E-KTP);
  • Mengisi formulir permohonan;
  • Membayar administrasi di loket BRI;
  • Surat keterangan uji keterampilan pengemudi (SKUKP) untuk jenis SIM A umum, BI, BI umum, BII, dan BII umum;
  • Laporan polisi (dalam kepengurusan SIM hilang);
Persyaratan Kesehatan
  • Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
  • Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi dari
  • Lulus tes uji Teori dan Uji Praktik

Mekanisme PENINGKATAN GOLONGAN

*

Pemohon SIM melaksanakan pendaftaran antrian pelayanan melalui antrian langsung;

*

Pemohon SIM melaksanakan pemeriksaan berkas oleh petugas SIM;

*

Pemohon SIM melaksanakan pendaftaran di loket pendaftaran;

*

Pemohon SIM menunggu proses input data SIM;

*

Pemohon SIM melaksanakan identifikasi (sidik jari, tanda tangan dan foto SIM);

*

Pemohon SIM melaksanakan uji teori SIM;

*

Pemohon SIM melaksanakan uji praktek SIM;

*

Pemohon SIM melaksanakan pembayaran PNBP di loket BRI baik tunai maupun non tunai;

*

Pemohon SIM menerima SIM dari petugas dan melaksanakan penilaian pelayanan petugas di mesin indeks kepuasan masyarakat elektronik;

Waktu Pelayanan

Waktu pelayanan pada Satpas Polresta Malang Kota:
  • Senin s.d Kamis pkl. 08.00 s.d 12.00 WIB;
  • Jumat pkl. 08.00 s.d 11.00 WIB;
  • Senin s.d Sabtu pkl 14.00 s.d 17.00 WIB dilaksanakan “coaching clinic (pelatihan bagi peserta uji SIM)”;
  • Hari libur (tanggal merah dan libur Nasional) tidak melakukan pelayanan;
Waktu standar pelayanan penerbitan:
  • Waktu kerja pelayanan SIM adalah 6 hari kerja, 4 jam di hari Senin s.d Kamis pada pukul 08.00 s.d 12.00 wib dan 3 jam di hari Jumat s.d Sabtu pada pukul 08.00 s.d 11.00 , pada hari kerja;
  • Waktu penerbitan SIM atau cetak SIM selama 5 menit terhitung setelah pemohon lulus ujian praktik dan atau pemohon perpanjangan;
  • Waktu yang dilakukan selama proses penerbitan SIM sesuai Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor: ST/40/I/2018 tanggal 05 Januari 2018;
Durasi waktu proses SIM baru +/- 40 menit dengan rincian:
  • proses pendaftaran +/- 2 menit;
  • proses entry data +/- 3 menit;
  • identifikasi +/- 5 menit;
  • Ujian teori +/-15 menit;
  • Ujian praktik +/- 10 menit;
  • Pembayaran PNBP +/- 2 menit;
  • proses produksi/cetak SIM +/- 3 menit;
  • Nb: waktu orang kedua dan seterusnya +2 menit;

Biaya

A. Penerbitan SIM Peningkatan Golongan

Golongan SIM Biaya (PNBP)
SIM A, B I, B IIRp. 120.000
SIM C, C I, C IIRp. 100.000
SIM D, D IRp. 50.000
SIM InternasionalRp. 250.000

B. Layanan Lainnya (SKUKP)

Jenis Layanan Biaya
Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)Rp. 50.000

Maklumat Pelayanan

Pemberian Ganjaran & Sanksi pada Layanan Publik

Ganjaran Diberikan Apabila:

  • 1

    Petugas layanan memberikan kepuasan bagi pengguna layanan yang dibuktikan melalui nilai IKM.

  • 2

    Petugas layanan menerima apresiasi dari pengguna layanan (dari sisi waktu, kualitas layanan, kompetensi, dan pelaksanaan SOP).

  • 3

    Petugas layanan mampu menciptakan inovasi pelayanan yang dapat meningkatkan kemudahan dan kualitas pelayanan publik Polresta Malang Kota.

  • 4

    Pemberian ganjaran melalui putusan sidang Dewan Penghargaan yang dipimpin oleh Wakapolresta.

Sanksi Diberikan Apabila:

  • 1

    Petugas tidak mampu memberikan kepuasan bagi penerima layanan.

  • 2

    Petugas layanan menerima komplain (dari sisi waktu, kualitas layanan, kompetensi, dan pelaksanaan SOP).

  • 3

    Petugas layanan memberikan produk layanan informasi yang dikecualikan.

  • 4

    Petugas layanan menerima sesuatu (uang/barang/jasa) yang tergolong gratifikasi (sesuai peraturan yang berlaku) dari penerima laporan.

POLRESTA MALANG KOTA
Presisi Melayani Terpercaya

Indeks Kepuasan Masyarakat

Berikut adalah hasil survey Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM), yang dilaksanakan oleh Universitas Muhammadiyah Malang.

Nilai IKM

96,27
Sangat Baik
Nama Layanan: Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM)

Jumlah Responden

Laki-Laki55
Perempuan35

Pendidikan

SD0
SMP10
SMA34
D1-D41
S139
S26
S30

Pekerjaan

PNS6
Pelajar/Mhs9
Swasta33
TNI/Polri0
Wiraswasta19
Lainnya23

Periode Survei

1 Jan — 13 Mar 2026

Rentang Umur

0 - 207
21 - 4060
41 - 6022
61 - 801
81 - 1000

Informasi Pendukung

Berikut adalah infromasi pendukung terkait pelayanan SIM

Informasi Layanan

Pilih kategori untuk melihat detail persyaratan dan prosedur.