Informasi Layanan Penerbitan SIM Polresta Malang Kota
Informasi terkait Mekanisme, Persyaratan, Jangka Waktu, dan Biaya Pelayanan Penerbitan SIM Polresta Malang Kota.
Persyaratan SIM BARU
Persyaratan Dokumen
- Foto Copy KTP 3 Lembar
- Foto Copy SIM 3 Lembar
- Dokumen Keimigrasian (WNA)
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
Persyaratan Usia
- Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
- Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum dan SIM B I;
- Berusia 21 tahun untuk SIM B II;
- Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum;
- Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum;
Persyaratan Administrasi
- Memiliki kartu tanda penduduk (E-KTP);
- Mengisi formulir permohonan;
- Membayar administrasi di loket BRI;
- Surat keterangan uji keterampilan pengemudi (SKUKP) untuk jenis SIM A umum, BI, BI umum, BII, dan BII umum;
- Laporan polisi (dalam kepengurusan SIM hilang);
Persyaratan Kesehatan
- Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
- Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi dari
- Lulus tes uji Teori dan Uji Praktik
Mekanisme SIM BARU
Pemohon SIM melaksanakan pendaftaran antrian pelayanan melalui antrian langsung;
Pemohon SIM melaksanakan pemeriksaan berkas oleh petugas SIM;
Pemohon SIM melaksanakan pendaftaran di loket pendaftaran;
Pemohon SIM menunggu proses input data SIM;
Pemohon SIM melaksanakan identifikasi (sidik jari, tanda tangan dan foto SIM);
Pemohon SIM melaksanakan uji teori SIM;
Pemohon SIM melaksanakan uji praktek SIM;
Pemohon SIM melaksanakan pembayaran PNBP di loket BRI baik tunai maupun non tunai;
Pemohon SIM menerima SIM dari petugas dan melaksanakan penilaian pelayanan petugas di mesin indeks kepuasan masyarakat elektronik;
Waktu Pelayanan
- Senin s.d Kamis pkl. 08.00 s.d 12.00 WIB;
- Jumat pkl. 08.00 s.d 11.00 WIB;
- Senin s.d Sabtu pkl 14.00 s.d 17.00 WIB dilaksanakan “coaching clinic (pelatihan bagi peserta uji SIM)”;
- Hari libur (tanggal merah dan libur Nasional) tidak melakukan pelayanan;
- Waktu kerja pelayanan SIM adalah 6 hari kerja, 4 jam di hari Senin s.d Kamis pada pukul 08.00 s.d 12.00 wib dan 3 jam di hari Jumat s.d Sabtu pada pukul 08.00 s.d 11.00 , pada hari kerja;
- Waktu penerbitan SIM atau cetak SIM selama 5 menit terhitung setelah pemohon lulus ujian praktik dan atau pemohon perpanjangan;
- Waktu yang dilakukan selama proses penerbitan SIM sesuai Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor: ST/40/I/2018 tanggal 05 Januari 2018;
- proses pendaftaran +/- 2 menit;
- proses entry data +/- 3 menit;
- identifikasi +/- 5 menit;
- Ujian teori +/-15 menit;
- Ujian praktik +/- 10 menit;
- Pembayaran PNBP +/- 2 menit;
- proses produksi/cetak SIM +/- 3 menit;
- Nb: waktu orang kedua dan seterusnya +2 menit;
Persyaratan Administrasi
A. Penerbitan SIM Baru
| Golongan SIM | Biaya (PNBP) |
|---|---|
| SIM A, B I, B II | Rp. 120.000 |
| SIM C, C I, C II | Rp. 100.000 |
| SIM D, D I | Rp. 50.000 |
| SIM Internasional | Rp. 250.000 |
B. Layanan Lainnya (SKUKP)
| Jenis Layanan | Biaya |
|---|---|
| Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) | Rp. 50.000 |
Persyaratan SIM PERPANJANGAN
Persyaratan Dokumen
- Foto Copy KTP 3 Lembar
- Foto Copy SIM 3 Lembar
- Dokumen Keimigrasian (WNA)
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
Persyaratan Usia
- Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
- Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum dan SIM B I;
- Berusia 21 tahun untuk SIM B II;
- Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum;
- Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum;
Persyaratan Administrasi
- Memiliki kartu tanda penduduk (E-KTP);
- Mengisi formulir permohonan;
- Membayar administrasi di loket BRI;
- Surat keterangan uji keterampilan pengemudi (SKUKP) untuk jenis SIM A umum, BI, BI umum, BII, dan BII umum;
- Laporan polisi (dalam kepengurusan SIM hilang);
Persyaratan Kesehatan
- Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
- Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi dari
- Lulus tes uji Teori dan Uji Praktik
Mekanisme SIM PERPANJANGAN
Pemohon SIM melaksanakan pendaftaran antrian pelayanan melalui antrian langsung;
Pemohon SIM melaksanakan pemeriksaan berkas oleh petugas SIM;
Pemohon SIM melaksanakan pendaftaran di loket pendaftaran;
Pemohon SIM menunggu proses input data SIM;
Pemohon SIM melaksanakan identifikasi (sidik jari, tanda tangan dan foto SIM);
Pemohon SIM melaksanakan pembayaran PNBP di loket BRI baik tunai maupun non tunai;
Pemohon SIM menerima SIM dari petugas dan melaksanakan penilaian pelayanan petugas di mesin indeks kepuasan masyarakat elektronik;
Waktu Pelayanan
- Senin s.d Kamis pkl. 08.00 s.d 12.00 WIB;
- Jumat pkl. 08.00 s.d 11.00 WIB;
- Senin s.d Sabtu pkl 14.00 s.d 17.00 WIB dilaksanakan “coaching clinic (pelatihan bagi peserta uji SIM)”;
- Hari libur (tanggal merah dan libur Nasional) tidak melakukan pelayanan;
- Waktu kerja pelayanan SIM adalah 6 hari kerja, 4 jam di hari Senin s.d Kamis pada pukul 08.00 s.d 12.00 wib dan 3 jam di hari Jumat s.d Sabtu pada pukul 08.00 s.d 11.00 , pada hari kerja;
- Waktu penerbitan SIM atau cetak SIM selama 5 menit terhitung setelah pemohon lulus ujian praktik dan atau pemohon perpanjangan;
- Waktu yang dilakukan selama proses penerbitan SIM sesuai Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor: ST/40/I/2018 tanggal 05 Januari 2018;
- proses pendaftaran +/- 2 menit;
- proses entry data +/- 3 menit;
- identifikasi +/- 5 menit;
- Pembayaran PNBP +/- 2 menit;
- proses produksi/cetak SIM +/- 3 menit;
- Nb: waktu orang kedua dan seterusnya +2 menit;
Biaya
A. Perpanjangan
| Golongan SIM | Biaya |
|---|---|
| SIM A, B I, B II | Rp. 80.000 |
| SIM C, C I, C II | Rp. 75.000 |
| SIM D, D I | Rp. 30.000 |
| SIM Internasional | Rp. 225.000 |
B. Layanan Lainnya (SKUKP)
| Jenis Layanan | Biaya |
|---|---|
| Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) | Rp. 50.000 |
Persyaratan PENINGKATAN GOLONGAN
- Foto Copy KTP 3 Lembar
- Foto Copy SIM 3 Lembar
- Dokumen Keimigrasian (WNA)
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
- Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)
- Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
- Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum dan SIM B I;
- Berusia 21 tahun untuk SIM B II;
- Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum;
- Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum;
- Memiliki kartu tanda penduduk (E-KTP);
- Mengisi formulir permohonan;
- Membayar administrasi di loket BRI;
- Surat keterangan uji keterampilan pengemudi (SKUKP) untuk jenis SIM A umum, BI, BI umum, BII, dan BII umum;
- Laporan polisi (dalam kepengurusan SIM hilang);
- Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
- Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi dari
- Lulus tes uji Teori dan Uji Praktik
Mekanisme PENINGKATAN GOLONGAN
Pemohon SIM melaksanakan pendaftaran antrian pelayanan melalui antrian langsung;
Pemohon SIM melaksanakan pemeriksaan berkas oleh petugas SIM;
Pemohon SIM melaksanakan pendaftaran di loket pendaftaran;
Pemohon SIM menunggu proses input data SIM;
Pemohon SIM melaksanakan identifikasi (sidik jari, tanda tangan dan foto SIM);
Pemohon SIM melaksanakan uji teori SIM;
Pemohon SIM melaksanakan uji praktek SIM;
Pemohon SIM melaksanakan pembayaran PNBP di loket BRI baik tunai maupun non tunai;
Pemohon SIM menerima SIM dari petugas dan melaksanakan penilaian pelayanan petugas di mesin indeks kepuasan masyarakat elektronik;
Waktu Pelayanan
- Senin s.d Kamis pkl. 08.00 s.d 12.00 WIB;
- Jumat pkl. 08.00 s.d 11.00 WIB;
- Senin s.d Sabtu pkl 14.00 s.d 17.00 WIB dilaksanakan “coaching clinic (pelatihan bagi peserta uji SIM)”;
- Hari libur (tanggal merah dan libur Nasional) tidak melakukan pelayanan;
- Waktu kerja pelayanan SIM adalah 6 hari kerja, 4 jam di hari Senin s.d Kamis pada pukul 08.00 s.d 12.00 wib dan 3 jam di hari Jumat s.d Sabtu pada pukul 08.00 s.d 11.00 , pada hari kerja;
- Waktu penerbitan SIM atau cetak SIM selama 5 menit terhitung setelah pemohon lulus ujian praktik dan atau pemohon perpanjangan;
- Waktu yang dilakukan selama proses penerbitan SIM sesuai Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor: ST/40/I/2018 tanggal 05 Januari 2018;
- proses pendaftaran +/- 2 menit;
- proses entry data +/- 3 menit;
- identifikasi +/- 5 menit;
- Ujian teori +/-15 menit;
- Ujian praktik +/- 10 menit;
- Pembayaran PNBP +/- 2 menit;
- proses produksi/cetak SIM +/- 3 menit;
- Nb: waktu orang kedua dan seterusnya +2 menit;
Biaya
A. Penerbitan SIM Peningkatan Golongan
| Golongan SIM | Biaya (PNBP) |
|---|---|
| SIM A, B I, B II | Rp. 120.000 |
| SIM C, C I, C II | Rp. 100.000 |
| SIM D, D I | Rp. 50.000 |
| SIM Internasional | Rp. 250.000 |
B. Layanan Lainnya (SKUKP)
| Jenis Layanan | Biaya |
|---|---|
| Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) | Rp. 50.000 |
Maklumat Pelayanan
Pemberian Ganjaran & Sanksi pada Layanan Publik
Ganjaran Diberikan Apabila:
-
1
Petugas layanan memberikan kepuasan bagi pengguna layanan yang dibuktikan melalui nilai IKM.
-
2
Petugas layanan menerima apresiasi dari pengguna layanan (dari sisi waktu, kualitas layanan, kompetensi, dan pelaksanaan SOP).
-
3
Petugas layanan mampu menciptakan inovasi pelayanan yang dapat meningkatkan kemudahan dan kualitas pelayanan publik Polresta Malang Kota.
-
4
Pemberian ganjaran melalui putusan sidang Dewan Penghargaan yang dipimpin oleh Wakapolresta.
Sanksi Diberikan Apabila:
-
1
Petugas tidak mampu memberikan kepuasan bagi penerima layanan.
-
2
Petugas layanan menerima komplain (dari sisi waktu, kualitas layanan, kompetensi, dan pelaksanaan SOP).
-
3
Petugas layanan memberikan produk layanan informasi yang dikecualikan.
-
4
Petugas layanan menerima sesuatu (uang/barang/jasa) yang tergolong gratifikasi (sesuai peraturan yang berlaku) dari penerima laporan.
Indeks Kepuasan Masyarakat
Berikut adalah hasil survey Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM), yang dilaksanakan oleh Universitas Muhammadiyah Malang.
Nilai IKM
Jumlah Responden
Pendidikan
Pekerjaan
Periode Survei
1 Jan — 13 Mar 2026
Rentang Umur
Informasi Pendukung
Berikut adalah infromasi pendukung terkait pelayanan SIM
Informasi Layanan
Pilih kategori untuk melihat detail persyaratan dan prosedur.