Informasi Pelayanan Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polresta Malang Kota
Informasi terkait Mekanisme, Persyaratan, Jangka Waktu, dan Biaya Pelayanan Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polresta Malang Kota.
Persyaratan - PELAYANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN DAN SURAT KETERANGAN TIDAK MASUK REGISTER TINDAK PIDANA TERHADAP KEHILANGAN BPKB
Mekanisme PELAYANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN DAN SURAT KETERANGAN TIDAK MASUK REGISTER TINDAK PIDANA TERHADAP KEHILANGAN BPKB
Pelapor ke Polres atau Polsek untuk membuat Laporan Kehilangan BPKB dengan membawa KTP pemilik dan bukti kepemilikan yang ada;
Pelapor ke media cetak atau elektronik untuk menyiarkan kehilangan BPKB;
Pelapor Ke Satreskrim kemudian Petugas melakukan pemeriksaan interogasi/ BAP setelah itu dibuatkan Surat Keterangan Tidak Masuk Register Tindak Pidana;
Waktu PELAYANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN DAN SURAT KETERANGAN TIDAK MASUK REGISTER TINDAK PIDANA TERHADAP KEHILANGAN BPKB
JANGKA WAKTU PELAYANAN
BAP & Surat Keterangan
Waktu dilakukan BAP dan pembuatan Surat Keterangan
“JAM ISTIRAHAT TETAP MELAYANI”
Biaya PELAYANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN DAN SURAT KETERANGAN TIDAK MASUK REGISTER TINDAK PIDANA TERHADAP KEHILANGAN BPKB
Biaya Pelayanan
Komitmen kami melayani masyarakat dengan tulus
Bebas Pungutan Liar & Administrasi
Persyaratan - PELAYANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN DAN SURAT KETERANGAN TIDAK MASUK REGISTER TINDAK PIDANA TERHADAP KEHILANGAN BPKB
Mekanisme PELAYANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN DAN SURAT KETERANGAN TIDAK MASUK REGISTER TINDAK PIDANA TERHADAP KEHILANGAN BPKB
Pelapor ke POLRES atau POLSEK untuk membuat Laporan Kehilangan dengan membawa KTP pemilik dan bukti kepemilikan;
Pelapor ke MEDIA cetak atau elaktronik untuk menyiarkan kehilangan STNK;
Pelapor Ke SAMSAT untuk dilakukan cek fisik terhadap kendaraan;
Pelapor Ke SATRESKRIM kemudian Petugas melakukan pemeriksaan interogasi / BAP setelah itu dibuatkan SURAT KETERANGAN;
Waktu PELAYANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN DAN SURAT KETERANGAN TIDAK MASUK REGISTER TINDAK PIDANA TERHADAP KEHILANGAN BPKB
JANGKA WAKTU PELAYANAN
BAP & Surat Keterangan
Waktu dilakukan BAP dan pembuatan Surat Keterangan
“JAM ISTIRAHAT TETAP MELAYANI”
Biaya PELAYANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN DAN SURAT KETERANGAN TIDAK MASUK REGISTER TINDAK PIDANA TERHADAP KEHILANGAN BPKB
Biaya Pelayanan
Komitmen kami melayani masyarakat dengan tulus
Bebas Pungutan Liar & Administrasi
Persyaratan SP2HP - OFFLINE
Mekanisme SP2HP - OFFLINE
Pelapor/ Korban membuat Laporan Polisi di Kantor Polres atau Polsek jajaran Polresta Malang Kota;
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelapor/korban sesuai SOP lalu memberikan penjelasan terkait tahapan pengiriman SP2HP kepada pelapor;
Apabila pemeriksaan telah dilaksanakan dan selesai (lama waktu pemeriksaan tergantung tingkat bobot/ kesulitan perkara), Selanjutnya Petugas mengantar/ mengarahkan Pelapor/ Korban untuk dilakukan survey IKM untuk memberi penilaian kepuasan terhadap layanan;
Petugas melakukan penyelidikan / penyidikan dugaan tindak pidana sesuai SOP;
Petugas memberi/ mengirimkan SP2HP sesuai bobot perkara ringan, sedang, sulit dan sangat sulit serta sesuai tahapan penanganan perkara yaitu:
- a. Penyelidikan;
- b. dimulainya penyidikan;
- c. upaya paksa;
- d. pemeriksaan;
- e. penetapan tersangka;
- f. pemberkasan;
- g. penyerahan berkas perkara;
- h. penyerahan tersangka dan barang bukti dan penghentian penyidikan;
Waktu SP2HP - OFFLINE
SP2HP Tingkat Penyelidikan
Penyelidikan
± 14 hari - 30 hariSP2HP pada tingkat penyelidikan untuk kasus ringan / sedang selama 14 hari sedangkan kasus sulit/ sangat sulit selama 30 hari;
SP2HP Tingkat Penyidikan
a. SP2HP Kasus Ringan
Hari ke-10, 20, 30Untuk kasus ringan diberikan pada **hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30** atau sesuai tahapan yang telah dilalui.
b. SP2HP Kasus Sedang
Hari ke-15, 30, 45, 60Untuk kasus sedang diberikan pada **hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60** atau sesuai tahapan yang telah dilalui.
c. SP2HP Kasus Sulit
Hari ke-15, 30, 45, 60, 75, 90Untuk kasus sulit diberikan pada **hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke-90** atau sesuai tahapan yang telah dilalui.
d. SP2HP Kasus Sangat Sulit
Hari ke-20, 40, 60, 80, 100, 120Untuk kasus sangat sulit diberikan pada **hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100 dan hari ke-120** atau sesuai tahapan yang telah dilalui.
e. Tahap Penyelesaian & Penyerahan Berkas Perkara
Kondisional MomentumPada tahap penyelesaian dan penyerahan berkas perkara, SP2HP wajib diberikan kepada pelapor pada momentum berikut:
- Diberikan pada saat pelimpahan Berkas Perkara Tahap I ke Kejaksaan.
- Pada saat Berkas Perkara Dikembalikan (P.18 / P.19), maka SP2HP diberikan setelah dilakukan pelimpahan kembali ke Jaksa Penuntut Umum.
- Diserahkan juga pada saat penyerahan Berkas Perkara pada Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti).
- Apabila penyelidikan dihentikan, SP3 (penghentian penyidikan) SP2HP disampaikan langsung kepada pelapor atau sesuai tahapan yang telah dilalui.
f. Pejabat yang Menandatangani SP2HP
Otoritas PenandatanganAtasan penyidik yang menandatangani surat perintah penyelidikan / penyidikan perkara terkait.
Biaya SP2HP - OFFLINE
Biaya Pelayanan
Komitmen kami melayani masyarakat dengan tulus
Bebas Pungutan Liar & Administrasi
Persyaratan SP2HP ONLINE VIA WEBSITE www.sp2hp.bareskrim.polri.go.id
Mekanisme SP2HP ONLINE VIA WEBSITE www.sp2hp.bareskrim.polri.go.id
Pelapor/ Korban membuat Laporan Polisi di Kantor Polres atau Polsek jajaran Polresta Malang Kota;
Laporan ke SPKT untuk menerbitkan LP;
Pemeriksaan oleh Satreskrim (data masuk E-MP);
Perkembangan Update Otomatis Dan Dapat Dicek Melalui Website www.sp2hp.bareskrim.polri.go.id:
- a. Penyelidikan;
- b. dimulainya penyidikan;
- c. upaya paksa;
- d. pemeriksaan;
- e. penetapan tersangka;
- f. pemberkasan;
- g. penyerahan berkas perkara;
- h. penyerahan tersangka dan barang bukti dan;
- i. penghentian penyidikan;
Waktu SP2HP ONLINE VIA WEBSITE www.sp2hp.bareskrim.polri.go.id
SP2HP Tingkat Penyelidikan
Penyelidikan
14 hari - 30 hariSP2HP pada tingkat penyelidikan untuk kasus ringan / sedang selama 14 hari sedangkan kasus sulit/ sangat sulit selama 30 hari;
SP2HP Tingkat Penyidikan
a. SP2HP Kasus Ringan
Hari ke-10, 20, 30Untuk kasus ringan diberikan pada hari ke 10, hari ke 20 dan hari ke 30 atau sesuai tahapan yang telah dilalui;
b. SP2HP Kasus Sedang
Hari ke-15, 30, 45, 60Untuk kasus sedang diberikan pada hari ke 15, hari ke 30, hari ke 45 dan hari ke 60 atau sesuai tahapan yang telah dilalui;
c. SP2HP Kasus Sulit
Hari ke-15, 30, 45, 60, 75, 90Untuk kasus sulit diberikan pada hari ke 15, hari ke 30, hari ke 45, hari ke 60, hari ke 75 dan hari ke 90 atau sesuai tahapan yang telah dilalui;
d. SP2HP Kasus Sangat Sulit
Hari ke-20, 40, 60, 80, 100, 120Untuk kasus sangat sulit diberikan pada hari ke 20, hari ke 40, hari ke 60, hari ke 80, hari ke 100 dan hari ke 120 atau sesuai tahapan yang telah dilalui;
e. Tahap Penyelesaian & Penyerahan Berkas Perkara
Kondisional MomentumTahap penyelesaian dan penyerahan berkas perkara, SP2HP diberikan kepada pelapor atau sesuai tahapan yang telah dilalui pada momentum berikut:
- Diberikan pada saat pelimpahan Berkas Perkara Tahap I.
- Pada saat Berkas Perkara Dikembalikan (P.19, P.18), maka SP2HP diberikan setelah dilakukan pelimpahan kembali ke Jaksa Penuntut Umum.
- Demikian juga pada saat penyerahan Berkas Perkara pada Tahap II.
- SP3 (penghentian penyidikan) SP2HP disampaikan kepada pelapor.
f. Pejabat yang Menandatangani SP2HP
Otoritas PenandatanganAtasan penyidik yang menandatangani surat perintah penyelidikan / penyidikan;
Biaya SP2HP ONLINE VIA WEBSITE www.sp2hp.bareskrim.polri.go.id
Biaya Pelayanan
Komitmen kami melayani masyarakat dengan tulus
Bebas Pungutan Liar & Administrasi
Maklumat Pelayanan
Pemberian Ganjaran & Sanksi pada Layanan Publik
Ganjaran Diberikan Apabila:
-
1
Petugas layanan memberikan kepuasan bagi pengguna layanan yang dibuktikan melalui nilai IKM.
-
2
Petugas layanan menerima apresiasi dari pengguna layanan (dari sisi waktu, kualitas layanan, kompetensi, dan pelaksanaan SOP).
-
3
Petugas layanan mampu menciptakan inovasi pelayanan yang dapat meningkatkan kemudahan dan kualitas pelayanan publik Polresta Malang Kota.
-
4
Pemberian ganjaran melalui putusan sidang Dewan Penghargaan yang dipimpin oleh Wakapolresta.
Sanksi Diberikan Apabila:
-
1
Petugas tidak mampu memberikan kepuasan bagi penerima layanan.
-
2
Petugas layanan menerima komplain (dari sisi waktu, kualitas layanan, kompetensi, dan pelaksanaan SOP).
-
3
Petugas layanan memberikan produk layanan informasi yang dikecualikan.
-
4
Petugas layanan menerima sesuatu (uang/barang/jasa) yang tergolong gratifikasi (sesuai peraturan yang berlaku) dari penerima laporan.
Indeks Kepuasan Masyarakat
Berikut adalah hasil survey Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM), yang dilaksanakan oleh Universitas Muhammadiyah Malang.
Nilai IKM
Jumlah Responden
Pendidikan
Pekerjaan
Periode Survei
1 Jan — 13 Mar 2026
Rentang Umur
Informasi Pendukung
Berikut adalah infromasi pendukung terkait pelayanan SIM
Informasi Layanan
Pilih kategori untuk melihat detail persyaratan dan prosedur.