Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
WhatsApp
Darurat 110
110
Logo
Banner Background

Pelayanan – Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal)

Informasi Pelayanan Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polresta Malang Kota

Informasi terkait Mekanisme, Persyaratan, Jangka Waktu, dan Biaya Pelayanan Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polresta Malang Kota.

Persyaratan - PELAYANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN DAN SURAT KETERANGAN TIDAK MASUK REGISTER TINDAK PIDANA TERHADAP KEHILANGAN BPKB

  • Laporan Kehilangan BPKB Asli Dan Fotocopy dari Polres/Polsek;
  • KTP Asli dan Fotocopy dari Pemilik Kendaraan;
  • STNK Asli dan Fotocopy;
  • Bukti Penyiaran Radio Atau Media Cetak;
  • Cek Fisik Kendaraan Dari Samsat;
  • Surat Keterangan dari Bank bahwa BPKB tersebut tidak dijaminkan (minimal 3 Bank);
  • Mekanisme PELAYANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN DAN SURAT KETERANGAN TIDAK MASUK REGISTER TINDAK PIDANA TERHADAP KEHILANGAN BPKB

    1

    Pelapor ke Polres atau Polsek untuk membuat Laporan Kehilangan BPKB dengan membawa KTP pemilik dan bukti kepemilikan yang ada;

    2

    Pelapor ke media cetak atau elektronik untuk menyiarkan kehilangan BPKB;

    3

    Pelapor Ke Satreskrim kemudian Petugas melakukan pemeriksaan interogasi/ BAP setelah itu dibuatkan Surat Keterangan Tidak Masuk Register Tindak Pidana;

    Waktu PELAYANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN DAN SURAT KETERANGAN TIDAK MASUK REGISTER TINDAK PIDANA TERHADAP KEHILANGAN BPKB

    JANGKA WAKTU PELAYANAN

    BAP & Surat Keterangan

    Waktu dilakukan BAP dan pembuatan Surat Keterangan

    10 s/d 15 Menit

    “JAM ISTIRAHAT TETAP MELAYANI”

    Biaya PELAYANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN DAN SURAT KETERANGAN TIDAK MASUK REGISTER TINDAK PIDANA TERHADAP KEHILANGAN BPKB

    Biaya Pelayanan

    Komitmen kami melayani masyarakat dengan tulus

    Status Pembayaran
    100% GRATIS

    Bebas Pungutan Liar & Administrasi

    Persyaratan - PELAYANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN DAN SURAT KETERANGAN TIDAK MASUK REGISTER TINDAK PIDANA TERHADAP KEHILANGAN BPKB

  • Laporan Kehilangan STNK Asli Dan Fotocopy dari Polres/Polsek;
  • KTP Asli dan Fotocopy dari Pemilik Kendaraan;
  • BPKB Asli dan Fotocopy / Surat Keterangan resmi dari Penjamin (Leasing);
  • Bukti Penyiaran Radio Atau Media Cetak;
  • Cek Fisik Kendaraan Dari Samsat;
  • Mekanisme PELAYANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN DAN SURAT KETERANGAN TIDAK MASUK REGISTER TINDAK PIDANA TERHADAP KEHILANGAN BPKB

    1

    Pelapor ke POLRES atau POLSEK untuk membuat Laporan Kehilangan dengan membawa KTP pemilik dan bukti kepemilikan;

    2

    Pelapor ke MEDIA cetak atau elaktronik untuk menyiarkan kehilangan STNK;

    3

    Pelapor Ke SAMSAT untuk dilakukan cek fisik terhadap kendaraan;

    4

    Pelapor Ke SATRESKRIM kemudian Petugas melakukan pemeriksaan interogasi / BAP setelah itu dibuatkan SURAT KETERANGAN;

    Waktu PELAYANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN DAN SURAT KETERANGAN TIDAK MASUK REGISTER TINDAK PIDANA TERHADAP KEHILANGAN BPKB

    JANGKA WAKTU PELAYANAN

    BAP & Surat Keterangan

    Waktu dilakukan BAP dan pembuatan Surat Keterangan

    10 s/d 15 Menit

    “JAM ISTIRAHAT TETAP MELAYANI”

    Biaya PELAYANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN DAN SURAT KETERANGAN TIDAK MASUK REGISTER TINDAK PIDANA TERHADAP KEHILANGAN BPKB

    Biaya Pelayanan

    Komitmen kami melayani masyarakat dengan tulus

    Status Pembayaran
    100% GRATIS

    Bebas Pungutan Liar & Administrasi

    Persyaratan SP2HP - OFFLINE

  • Laporan Polisi/ Surat Tanda Terima Laporan Polisi dari Polresta Malang Kota;
  • Identitas lengkap sesuai KTP/ NIK;
  • Memberikan Nomor HP;
  • Mekanisme SP2HP - OFFLINE

    1

    Pelapor/ Korban membuat Laporan Polisi di Kantor Polres atau Polsek jajaran Polresta Malang Kota;

    2

    Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelapor/korban sesuai SOP lalu memberikan penjelasan terkait tahapan pengiriman SP2HP kepada pelapor;

    3

    Apabila pemeriksaan telah dilaksanakan dan selesai (lama waktu pemeriksaan tergantung tingkat bobot/ kesulitan perkara), Selanjutnya Petugas mengantar/ mengarahkan Pelapor/ Korban untuk dilakukan survey IKM untuk memberi penilaian kepuasan terhadap layanan;

    4

    Petugas melakukan penyelidikan / penyidikan dugaan tindak pidana sesuai SOP;

    5

    Petugas memberi/ mengirimkan SP2HP sesuai bobot perkara ringan, sedang, sulit dan sangat sulit serta sesuai tahapan penanganan perkara yaitu:

    • a. Penyelidikan;
    • b. dimulainya penyidikan;
    • c. upaya paksa;
    • d. pemeriksaan;
    • e. penetapan tersangka;
    • f. pemberkasan;
    • g. penyerahan berkas perkara;
    • h. penyerahan tersangka dan barang bukti dan penghentian penyidikan;

    Waktu SP2HP - OFFLINE

    1

    SP2HP Tingkat Penyelidikan

    Penyelidikan

    ± 14 hari - 30 hari

    SP2HP pada tingkat penyelidikan untuk kasus ringan / sedang selama 14 hari sedangkan kasus sulit/ sangat sulit selama 30 hari;

    2

    SP2HP Tingkat Penyidikan

    a. SP2HP Kasus Ringan

    Hari ke-10, 20, 30

    Untuk kasus ringan diberikan pada **hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30** atau sesuai tahapan yang telah dilalui.

    b. SP2HP Kasus Sedang

    Hari ke-15, 30, 45, 60

    Untuk kasus sedang diberikan pada **hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60** atau sesuai tahapan yang telah dilalui.

    c. SP2HP Kasus Sulit

    Hari ke-15, 30, 45, 60, 75, 90

    Untuk kasus sulit diberikan pada **hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke-90** atau sesuai tahapan yang telah dilalui.

    d. SP2HP Kasus Sangat Sulit

    Hari ke-20, 40, 60, 80, 100, 120

    Untuk kasus sangat sulit diberikan pada **hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100 dan hari ke-120** atau sesuai tahapan yang telah dilalui.

    e. Tahap Penyelesaian & Penyerahan Berkas Perkara

    Kondisional Momentum

    Pada tahap penyelesaian dan penyerahan berkas perkara, SP2HP wajib diberikan kepada pelapor pada momentum berikut:

    • Diberikan pada saat pelimpahan Berkas Perkara Tahap I ke Kejaksaan.
    • Pada saat Berkas Perkara Dikembalikan (P.18 / P.19), maka SP2HP diberikan setelah dilakukan pelimpahan kembali ke Jaksa Penuntut Umum.
    • Diserahkan juga pada saat penyerahan Berkas Perkara pada Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti).
    • Apabila penyelidikan dihentikan, SP3 (penghentian penyidikan) SP2HP disampaikan langsung kepada pelapor atau sesuai tahapan yang telah dilalui.

    f. Pejabat yang Menandatangani SP2HP

    Otoritas Penandatangan
    Pejabat yang berhak menandatangani dokumen SP2HP resmi adalah:
    ✍️

    Atasan penyidik yang menandatangani surat perintah penyelidikan / penyidikan perkara terkait.

    Biaya SP2HP - OFFLINE

    Biaya Pelayanan

    Komitmen kami melayani masyarakat dengan tulus

    Status Pembayaran
    100% GRATIS

    Bebas Pungutan Liar & Administrasi

    Persyaratan SP2HP ONLINE VIA WEBSITE www.sp2hp.bareskrim.polri.go.id

  • Laporan Polisi/ Surat Tanda Terima Laporan Polisi dari Polresta Malang Kota;
  • Identitas lengkap sesuai KTP/ NIK;
  • Nomor HP/ PC Yang terhubung dengan internet;
  • Mekanisme SP2HP ONLINE VIA WEBSITE www.sp2hp.bareskrim.polri.go.id

    1

    Pelapor/ Korban membuat Laporan Polisi di Kantor Polres atau Polsek jajaran Polresta Malang Kota;

    2

    Laporan ke SPKT untuk menerbitkan LP;

    3

    Pemeriksaan oleh Satreskrim (data masuk E-MP);

    4

    Perkembangan Update Otomatis Dan Dapat Dicek Melalui Website www.sp2hp.bareskrim.polri.go.id:

    • a. Penyelidikan;
    • b. dimulainya penyidikan;
    • c. upaya paksa;
    • d. pemeriksaan;
    • e. penetapan tersangka;
    • f. pemberkasan;
    • g. penyerahan berkas perkara;
    • h. penyerahan tersangka dan barang bukti dan;
    • i. penghentian penyidikan;

    Waktu SP2HP ONLINE VIA WEBSITE www.sp2hp.bareskrim.polri.go.id

    1

    SP2HP Tingkat Penyelidikan

    Penyelidikan

    14 hari - 30 hari

    SP2HP pada tingkat penyelidikan untuk kasus ringan / sedang selama 14 hari sedangkan kasus sulit/ sangat sulit selama 30 hari;

    2

    SP2HP Tingkat Penyidikan

    a. SP2HP Kasus Ringan

    Hari ke-10, 20, 30

    Untuk kasus ringan diberikan pada hari ke 10, hari ke 20 dan hari ke 30 atau sesuai tahapan yang telah dilalui;

    b. SP2HP Kasus Sedang

    Hari ke-15, 30, 45, 60

    Untuk kasus sedang diberikan pada hari ke 15, hari ke 30, hari ke 45 dan hari ke 60 atau sesuai tahapan yang telah dilalui;

    c. SP2HP Kasus Sulit

    Hari ke-15, 30, 45, 60, 75, 90

    Untuk kasus sulit diberikan pada hari ke 15, hari ke 30, hari ke 45, hari ke 60, hari ke 75 dan hari ke 90 atau sesuai tahapan yang telah dilalui;

    d. SP2HP Kasus Sangat Sulit

    Hari ke-20, 40, 60, 80, 100, 120

    Untuk kasus sangat sulit diberikan pada hari ke 20, hari ke 40, hari ke 60, hari ke 80, hari ke 100 dan hari ke 120 atau sesuai tahapan yang telah dilalui;

    e. Tahap Penyelesaian & Penyerahan Berkas Perkara

    Kondisional Momentum

    Tahap penyelesaian dan penyerahan berkas perkara, SP2HP diberikan kepada pelapor atau sesuai tahapan yang telah dilalui pada momentum berikut:

    • Diberikan pada saat pelimpahan Berkas Perkara Tahap I.
    • Pada saat Berkas Perkara Dikembalikan (P.19, P.18), maka SP2HP diberikan setelah dilakukan pelimpahan kembali ke Jaksa Penuntut Umum.
    • Demikian juga pada saat penyerahan Berkas Perkara pada Tahap II.
    • SP3 (penghentian penyidikan) SP2HP disampaikan kepada pelapor.

    f. Pejabat yang Menandatangani SP2HP

    Otoritas Penandatangan
    Pejabat yang berhak menandatangani dokumen SP2HP resmi adalah:
    ✍️

    Atasan penyidik yang menandatangani surat perintah penyelidikan / penyidikan;

    Biaya SP2HP ONLINE VIA WEBSITE www.sp2hp.bareskrim.polri.go.id

    Biaya Pelayanan

    Komitmen kami melayani masyarakat dengan tulus

    Status Pembayaran
    100% GRATIS

    Bebas Pungutan Liar & Administrasi

    Maklumat Pelayanan

    Pemberian Ganjaran & Sanksi pada Layanan Publik

    Ganjaran Diberikan Apabila:

    • 1

      Petugas layanan memberikan kepuasan bagi pengguna layanan yang dibuktikan melalui nilai IKM.

    • 2

      Petugas layanan menerima apresiasi dari pengguna layanan (dari sisi waktu, kualitas layanan, kompetensi, dan pelaksanaan SOP).

    • 3

      Petugas layanan mampu menciptakan inovasi pelayanan yang dapat meningkatkan kemudahan dan kualitas pelayanan publik Polresta Malang Kota.

    • 4

      Pemberian ganjaran melalui putusan sidang Dewan Penghargaan yang dipimpin oleh Wakapolresta.

    Sanksi Diberikan Apabila:

    • 1

      Petugas tidak mampu memberikan kepuasan bagi penerima layanan.

    • 2

      Petugas layanan menerima komplain (dari sisi waktu, kualitas layanan, kompetensi, dan pelaksanaan SOP).

    • 3

      Petugas layanan memberikan produk layanan informasi yang dikecualikan.

    • 4

      Petugas layanan menerima sesuatu (uang/barang/jasa) yang tergolong gratifikasi (sesuai peraturan yang berlaku) dari penerima laporan.

    POLRESTA MALANG KOTA
    Presisi Melayani Terpercaya

    Indeks Kepuasan Masyarakat

    Berikut adalah hasil survey Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM), yang dilaksanakan oleh Universitas Muhammadiyah Malang.

    Nilai IKM

    96,21
    Sangat Baik
    Nama Layanan: Penerbitan SP2HP

    Jumlah Responden

    Laki-Laki 54 Orang
    Perempuan 36 Orang

    Pendidikan

    SD0
    SMP5
    SMA45
    D1-D44
    S135
    S23
    S30

    Pekerjaan

    PNS6
    Pelajar/Mhs14
    Swasta32
    TNI/Polri1
    Wiraswasta20
    Lainnya17

    Periode Survei

    1 Jan — 13 Mar 2026

    Rentang Umur

    0 - 2012
    21 - 4054
    41 - 6020
    61 - 804
    81 - 1000

    Informasi Pendukung

    Berikut adalah infromasi pendukung terkait pelayanan SIM

    Informasi Layanan

    Pilih kategori untuk melihat detail persyaratan dan prosedur.