Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
WhatsApp
Darurat 110
110
Logo
Banner Background

Pelayanan – Satlantas

Informasi Pelayanan Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polresta Malang Kota

Informasi terkait Mekanisme, Persyaratan, Jangka Waktu, dan Biaya Pelayanan Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polresta Malang Kota.

Persyaratan Pelayanan CETAK STNK 5 TAHUN

  • STNK Asli;
  • BPKB Asli;
  • Kendaraan Bermotor (Wajib dihadirkan untuk proses cek fisik);
  • KTP Asli (Sesuai dengan nama yang tertera pada STNK);
  • Untuk Badan Usaha / Perusahaan: Wajib melampirkan Surat Domisili perusahaan yang sah;
  • Untuk Pemohon / Wajib Pajak yang Bukan Pemilik (Bukan atas nama BPKB & STNK): Wajib melampirkan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan di atas materai;

Mekanisme & Waktu Pelayanan CETAK STNK 5 TAHUN

Registrasi

± 3 Menit

Penyerahan dokumen persyaratan kepada petugas. Pastikan data diri dan kendaraan sesuai agar proses selanjutnya berjalan lancar. 3 (tiga) Menit.

Cek Fisik Kendaraan

± 10 Menit

Petugas akan melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Tahapan ini penting untuk memastikan kesesuaian fisik kendaraan dengan data administrasi negara. Pastikan kendaraan dalam kondisi siap diperiksa. 10 (sepuluh) Menit.

Verifikasi

± 3 Menit

Hasil cek fisik akan dicocokkan dengan data pada sistem. Tahapan ini bertujuan untuk memvalidasi keabsahan kendaraan Anda sebelum masuk ke proses administrasi lanjutan. 3 (tiga) Menit.

Formulir

± 5 Menit

Silakan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan. Pastikan data diisi dengan lengkap dan benar agar tidak terjadi kesalahan pada penulisan identitas di STNK atau TNKB. 5 (lima) Menit.

Pendaftaran

± 3 Menit

Setelah formulir lengkap, serahkan kembali kepada petugas loket untuk proses pendaftaran resmi. 3 (tiga) Menit.

Pembayaran PNBP

± 1 Menit

Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 1 (satu) Menit.

Cetak STNK

± 1 Menit

Setelah pembayaran terverifikasi, lembar STNK baru akan di cetak. 1 (satu) Menit.

Penyerahan STNK

± 1 Menit

Petugas akan memanggil nama yang bersangkutan untuk menyerahkan STNK yang sudah jadi. Silakan periksa kembali data yang tercetak pada STNK tersebut sebelum menerimanya. 1 (satu) Menit.

Cetak TNKB (Plat Nomor)

± 10 Menit

Tahap terakhir adalah pembuatan plat nomor (TNKB) baru. Harap menunggu sejenak untuk mencetak tanda nomor kendaraan yang sesuai dengan data terbaru. 10 (sepuluh) Menit.

Penyerahan TNKB

± 1 Menit

Proses tuntas! Petugas akan menyerahkan TNKB (plat nomor) baru kepada Anda. 1 (satu) Menit.

Biaya

Jenis Layanan Biaya
PNBP STNK Roda 2 Rp 100.000,-
PNBP STNK Roda 4 Rp 200.000,-
PNBP TNKB Roda 2 Rp 60.000,-
PNBP TNKB Roda 4 Rp 100.000,-

Persyaratan Pelayanan MUTASI MASUK KENDARAAN

  • STNK Asli;
  • BPKB Asli;
  • KTP (Sesuai dengan alamat domisili tujuan);
  • Berkas Mutasi Keluar (Dokumen resmi kendaraan bermotor dari Samsat asal);
  • Untuk Badan Usaha / Perusahaan: Wajib melampirkan Surat Domisili sesuai alamat tujuan;
  • Untuk Pemohon / Wajib Pajak yang Bukan Pemilik (Bukan atas nama BPKB & STNK): Wajib melampirkan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan di atas materai;

Mekanisme & Waktu Pelayanan MUTASI MASUK KENDARAAN

Registrasi

± 3 Menit

Penyerahan dokumen persyaratan kepada petugas. Pastikan data diri dan kendaraan sesuai agar proses selanjutnya berjalan lancar.

Cek Fisik Kendaraan

± 10 Menit

Petugas akan melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Tahapan ini penting untuk memastikan kesesuaian fisik kendaraan dengan data administrasi negara. Pastikan kendaraan dalam kondisi siap diperiksa.

Verifikasi

± 3 Menit

Hasil cek fisik akan dicocokkan dengan data pada sistem. Tahapan ini bertujuan untuk memvalidasi keabsahan kendaraan Anda sebelum masuk ke proses administrasi lanjutan.

Mutasi Masuk

± 3 Menit

Tahap ini adalah pemrosesan dokumen mutasi yang dibawa dari Samsat asal. Pastikan berkas mutasi keluar Anda lengkap.

Formulir

± 5 Menit

Silakan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan. Pastikan data diisi dengan lengkap dan benar agar tidak terjadi kesalahan pada penulisan identitas di STNK atau TNKB.

Pendaftaran

± 3 Menit

Setelah formulir lengkap, serahkan kembali kepada petugas loket untuk proses pendaftaran resmi.

Pembayaran PNBP

± 1 Menit

Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cetak STNK

± 1 Menit

Setelah pembayaran terverifikasi, lembar STNK baru akan di cetak.

Penyerahan STNK

± 1 Menit

Petugas akan memanggil nama yang bersangkutan untuk menyerahkan STNK yang sudah jadi. Silakan periksa kembali data yang tercetak pada STNK tersebut sebelum menerimanya.

Cetak TNKB (Plat Nomor)

± 10 Menit

Tahap terakhir adalah pembuatan plat nomor (TNKB) baru. Harap menunggu sejenak untuk mencetak tanda nomor kendaraan yang sesuai dengan data terbaru.

Penyerahan TNKB

± 1 Menit

Proses tuntas! Petugas akan menyerahkan TNKB (plat nomor) baru kepada Anda.

Biaya

Jenis Layanan Biaya
PNBP STNK Roda 2 Rp 100.000,-
PNBP STNK Roda 4 Rp 200.000,-
PNBP TNKB Roda 2 Rp 60.000,-
PNBP TNKB Roda 4 Rp 100.000,-
PNBP BPKB Roda 2 Rp 225.000,-
PNBP BPKB Roda 4 Rp 375.000,-

Persyaratan Pelayanan MUTASI KELUAR KENDARAAN

  • STNK Asli;
  • BPKB Asli;
  • KTP (Sesuai dengan alamat domisili tujuan);
  • Untuk Badan Usaha / Perusahaan: Wajib melampirkan Surat Domisili yang sesuai dengan alamat tujuan;
  • Untuk Pemohon / Wajib Pajak yang Bukan Pemilik (Bukan atas nama BPKB & STNK): Wajib melampirkan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan di atas materai;

Mekanisme & Waktu Pelayanan MUTASI KELUAR KENDARAAN

Registrasi

± 3 Menit

Penyerahan dokumen persyaratan kepada petugas. Pastikan data diri dan kendaraan sesuai agar proses selanjutnya berjalan lancar.

Cek Fisik Kendaraan

± 10 Menit

Petugas akan melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Tahapan ini penting untuk memastikan kesesuaian fisik kendaraan dengan data administrasi negara. Pastikan kendaraan dalam kondisi siap diperiksa.

Verifikasi

± 3 Menit

Hasil cek fisik akan dicocokkan dengan data pada sistem. Tahapan ini bertujuan untuk memvalidasi keabsahan kendaraan Anda sebelum masuk ke proses administrasi lanjutan.

Fiskal

± 3 Menit

Data akan diproses dalam sistem fiskal. Tahap ini memastikan seluruh kewajiban pajak kendaraan telah terpenuhi.

Pembayaran PNBP

± 1 Menit

Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berkas

± 5 Menit

Proses ini adalah legalisasi berkas-berkas mutasi kendaraan. Berkas ini adalah dokumen utama yang akan dibawa ke Samsat tujuan.

Mutasi Keluar

± 3 Menit

Tahap akhir, proses pengesahan dokumen mutasi keluar telah selesai. Dokumen resmi akan diserahkan untuk segera diproses di daerah tujuan.

Biaya

Jenis Layanan Biaya
PNBP Mutasi Keluar Roda 2 Rp 150.000,-
PNBP Mutasi Keluar Roda 4 Rp 250.000,-

Persyaratan Pelayanan BBN (BEA BALIK NAMA)

  • STNK Asli;
  • BPKB Asli;
  • KTP Nama Baru (Identitas pemilik baru);
  • Kuitansi Pembelian (Bukti transaksi jual beli);
  • Untuk Badan Usaha / Perusahaan: Wajib melampirkan Surat Domisili perusahaan yang sah;
  • Untuk Pemohon / Wajib Pajak yang Bukan Pemilik (Bukan atas nama BPKB & STNK): Wajib melampirkan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan di atas materai;

Mekanisme & Waktu Pelayanan BBN (BEA BALIK NAMA)

Registrasi

± 3 Menit

Penyerahan dokumen persyaratan kepada petugas. Pastikan data diri dan kendaraan sesuai agar proses selanjutnya berjalan lancar.

Cek Fisik Kendaraan

± 10 Menit

Petugas akan melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Tahapan ini penting untuk memastikan kesesuaian fisik kendaraan dengan data administrasi negara. Pastikan kendaraan dalam kondisi siap diperiksa.

Verifikasi

± 3 Menit

Hasil cek fisik akan dicocokkan dengan data pada sistem. Tahapan ini bertujuan untuk memvalidasi keabsahan kendaraan Anda sebelum masuk ke proses administrasi lanjutan.

BBN

± 5 Menit

Proses administrasi Balik Nama (BBN) akan dilakukan untuk mengubah data kepemilikan kendaraan di sistem.

Formulir

± 5 Menit

Silakan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan. Pastikan data diisi dengan lengkap dan benar agar tidak terjadi kesalahan pada penulisan identitas di STNK atau TNKB.

Pendaftaran

± 3 Menit

Setelah formulir lengkap, serahkan kembali kepada petugas loket untuk proses pendaftaran resmi.

Pembayaran PNBP

± 1 Menit

Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cetak STNK

± 1 Menit

Setelah pembayaran terverifikasi, lembar STNK baru akan di cetak.

Penyerahan STNK

± 1 Menit

Petugas akan memanggil nama yang bersangkutan untuk menyerahkan STNK yang sudah jadi. Silakan periksa kembali data yang tercetak pada STNK tersebut sebelum menerimanya.

Cetak TNKB (Plat Nomor)

± 10 Menit

Tahap terakhir adalah pembuatan plat nomor (TNKB) baru. Harap menunggu sejenak untuk mencetak tanda nomor kendaraan yang sesuai dengan data terbaru.

Penyerahan TNKB

± 1 Menit

Proses tuntas! Petugas akan menyerahkan TNKB (plat nomor) baru kepada Anda.

Biaya

Jenis Layanan Biaya
PNBP STNK Roda 2 Rp 100.000,-
PNBP STNK Roda 4 Rp 200.000,-
PNBP TNKB Roda 2 Rp 60.000,-
PNBP TNKB Roda 4 Rp 100.000,-
PNBP BPKB Roda 2 Rp 225.000,-
PNBP BPKB Roda 4 Rp 375.000,-

Persyaratan Pelayanan STNK HILANG / DUPLIKAT

  • Laporan Polisi (Terkait kehilangan STNK);
  • BAP Laporan dari unit Reskrim;
  • Surat Rekomendasi dari Kasatlantas (Menyatakan bahwa STNK tidak dalam status tilang atau terlibat kasus kecelakaan lalu lintas);
  • Bukti Pemberitahuan Media Cetak (Disertakan kliping koran/media cetak sebagai bukti pengumuman);
  • BPKB Asli (Penting: Dokumen dari leasing atau lembaga keuangan lain tidak diperbolehkan/harus asli atas nama pemilik);
  • Cek Fisik Kendaraan;

Maklumat Pelayanan

Pemberian Ganjaran & Sanksi pada Layanan Publik

Ganjaran Diberikan Apabila:

  • 1

    Petugas layanan memberikan kepuasan bagi pengguna layanan yang dibuktikan melalui nilai IKM.

  • 2

    Petugas layanan menerima apresiasi dari pengguna layanan (dari sisi waktu, kualitas layanan, kompetensi, dan pelaksanaan SOP).

  • 3

    Petugas layanan mampu menciptakan inovasi pelayanan yang dapat meningkatkan kemudahan dan kualitas pelayanan publik Polresta Malang Kota.

  • 4

    Pemberian ganjaran melalui putusan sidang Dewan Penghargaan yang dipimpin oleh Wakapolresta.

Sanksi Diberikan Apabila:

  • 1

    Petugas tidak mampu memberikan kepuasan bagi penerima layanan.

  • 2

    Petugas layanan menerima komplain (dari sisi waktu, kualitas layanan, kompetensi, dan pelaksanaan SOP).

  • 3

    Petugas layanan memberikan produk layanan informasi yang dikecualikan.

  • 4

    Petugas layanan menerima sesuatu (uang/barang/jasa) yang tergolong gratifikasi (sesuai peraturan yang berlaku) dari penerima laporan.

POLRESTA MALANG KOTA
Presisi Melayani Terpercaya

Indeks Kepuasan Masyarakat

Berikut adalah hasil survey Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Pelayanan Satlantas (Satuan Lalu Lintas), yang dilaksanakan oleh Universitas Muhammadiyah Malang.

Nilai IKM

96,27
Sangat Baik
Nama Layanan: Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM)

Jumlah Responden

Laki-Laki55
Perempuan35

Pendidikan

SD0
SMP10
SMA34
D1-D41
S139
S26
S30

Pekerjaan

PNS6
Pelajar/Mhs9
Swasta33
TNI/Polri0
Wiraswasta19
Lainnya23

Periode Survei

1 Jan — 13 Mar 2026

Rentang Umur

0 - 207
21 - 4060
41 - 6022
61 - 801
81 - 1000

Informasi Pendukung

Berikut adalah infromasi pendukung terkait Pelayanan Satlantas (Satuan Lalu Lintas)

Informasi Layanan

Pilih kategori untuk melihat detail persyaratan dan prosedur.